TENTANG PERPAJAKAN

A.           PENGERTIAN DALAM KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
  1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
  3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, dll.
  5. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagi tanda pengenal diri Wajib Pajak.
  7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
  8. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun  kalender.
  9. Bagian Tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
  10. Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu bagian tahun pajak.
  11. Surat Pemberitahuan Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
  12. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  13. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  14. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain.
  15. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang berhubungan dengan pembayaran pajak.
  16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
  17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  18. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak.
  20. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  21. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  22. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  23. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dimasukkan dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dengan dari pajak yang terutang.
  24. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang tidak terikat pada hubungan kerja.
  25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  26. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi tindak pidana  dibidang perpajakan.
  27. Pemeriksaaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
  28. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.
  29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan untuk periode tahun pajak tersebut.
  30. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
  31. Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan.
  32. Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
  33. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hjitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  34. Surat Keputusan Keberatan adalah Surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
  35. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang dijukan oleh wajib pajak.
  36. Putusan Gugatan adalah putuasn badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
  37. Putusan Peninjauan kembali adalah putusan mahkamah agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap putusan banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.
  38. Surat Keputusan Pengambilan Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputuasn yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk wajib pajak tertentu.
39.  Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  1. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pengiriman pos, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung yaitu tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
  2. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung yaitu tanggal pada saat surat, keputusan, atau putuasn disampaikan secara langsung.

B.  KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
Kewajiban Wajib Pajak
1.      Mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
2.      Melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal  dan tempat kegiatan usaha dilakukan umtuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
3.      Mengisi Surat Pemberitauhan yang benar,lengkap dan jelas.
4.      Menyanpaikan surat pemberitauhan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah yang diizinkan yang pelakaksanaannya diatur berdasarkan Peranturan Menteri Keuangan
5.      Membayar pajak terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran pajak .
6.      Membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan
7.      Menyelenggarakan pembukuan bagi Wjib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaga , dan melakukan pencatatan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
8.        - memperlibatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan , dokumen yang  menjadi dasar yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh kegiatan usaha, pekerjaan wajib pajak/ objek yang terutang pajak
-       Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
-       Memberikan keterangan lain yang diperlukan apabila diperiksa

Hak-Hak Wjib Pajak
1.      Melaporkan beberapa masa pajak dalam satu surat pemberitauhan  masa
2.      Mengajukan surat keberatan dan banding bagi Wajib pajak dengan kriteria tertentu
3.      Memperpanjang jangka waktu penyampaian surat pemberitauhan tahunan pajak penghasilan untuk paling lama 2 tahun
4.      Membetulkan surat pemberitauhan yang telah disampaikan dengan pernyataan tertulis  dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan
5.      Mengajukan pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pajak
6.      Mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas seseuatu
7.      Menajukan permohonan banding kepada badfan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan
8.      Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusu untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9.      Memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga  atas berlambatnya pelunasan kekurangan pembayaran pajak .

C.  NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
NPWP adalah Suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
·         Fungsi NPWP:
1. Untuk mengetahui identitas Wajib pajak;
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
4. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Impor (PPUD, PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP.
·         Pencantuman NPWP
NPWP harus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan, antara lain:
a. Formulir pajak yang dipergunakan Wajib Pajak,
b. Surat menyurat dalam hubungan dengan perpajakan.
c. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.
·         Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
Tempat pendaftaran NPWP:
a.     Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Direktorat Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/ tempat kedudukan wajib pajak
b.     Bagi wajib pajak badan adlah tempat kedudukan usaha wajib pajak.
Tempat pelaporan usaha dan pengukuhan sebagai pengusaha Kena Pajak :
a.       Bagi usaha orang pribadi adalah kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pengusaha dan tempat usaha dilakukan.
b.      Bagi pengusaha badan adalah pada kantor direktorat jenderal pajak yang wilayah kerjanya melipiuti tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
c.       Bagi pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha dibeberapa wilayah kantor direktorat jenderal pajak, adalah baik dikantor direktorat jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha maupun dikantor dirktorat jenderal pajak yang wilayah krjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
d.      Bagi wajib pajak orang peribadi pengusaha tertentu(yaitu wajib pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar dibeberpa tempat, misalnya pedagang eletronik yang mempunyai toko di beberapa pusat perbelanjaan), kewajiban melaporkan usahanya disamping pada kantor direktorat jenderal pajak dan wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak pada kantor direktorat jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputri tempat kegiatan usaha wajib dilakukan.
e.       Bagi pengusaha kena pajak tertentu, direktur jendxeal pajak dapat menentukan kantor direktorat jenderal pajak sebagai tempat pendaftaran , pengukuhan pengusah kena pajak
·         Tatacara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1)        Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2)        Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
-        Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
-        Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3)      Untuk WP Badan :
-        Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
-        Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
-        Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4)      Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
-        Fotokopi KTP bendaharawan;
-        Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
5)   Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
-        Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
-        Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
-        Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
6)   wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
7)   Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.


·    Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3. Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
·      Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

·      Pencabutan Pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan antara lain dalam hal:
a. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat
b. Wajib Pajak badan telah dibubarkan secara resmi
c. Tidak memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak

D.  PEMBAYARAN, PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN
Pembayaran Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP)
1.    SSP Standar
Adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2.    SSP khusus
Bukti pebayaram ke kantor pembayaran yang dicetak oleh kantor penerima pembauaran dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya sesuai dengan yang telah ditetapkan , dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP standar dalam administrasi perpajakan
SSP khusus dapat diperbanyak dan berfungsi sama dengan lembar ke 5 SSP standar sebagai pengganti bukti potong dengan diberi cap dan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang oleh kantor pembayaran.
3.    SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor)
Adalah SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor. SSCP dibuat dalam rangka 8 yang peruntukannya telah ditentukan.
4.    SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri)
Adalah SSP yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barangkena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.
SSP dibuat dalam rangkap 6 yang peruntukannya telah diatur .
Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri selain yang ditagih dengan STP dengan menggunakan SSCP. Atas pengansuran atau penundaan pembayaran Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan wajib pajak untuk mengansur atau menunda pembayaran selam a) maksimal 12 bulan, untuk utang pajak akibat STP atau surat putusan.b) hingga bulan terakhir tahun pajak berikutnya untuk utang PPH pasal 29.

Pemotongan/ Pemungutan
Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPn BM. Penjelasan lebih lanjut dari masing-masing pajak tersebut adalah sebagai berikut:
a.       PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya. Wajib Pajak perseorangan dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Selain diwajibkan memotong PPh Pasal 21, Wajib Pajak perseorangan bisa juga dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya.
b.      PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemungutan PPh Pasal 22 ini antara lain adalah: Pemungutan PPh atas pembelian barang oleh instansi Pemerintah; Pemungutan PPh atas kegiatan impor barang; Pemungutan PPh atas produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif; Pemungutan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul; Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah
c.       PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa kepada WP badan dalam negeri, dan BUT.
Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa tertentu (jasa service mesin atau komputer) yang pemotongannya dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
d.      PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, hadiah dan penghasilan lainnya kepada WP luar negeri.
Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu (royalty) yang dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
e.       PPh Final (Pasal 4 ayat (2))
Pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan lainnya.
Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan.
f.       PPh Pasal 15 adalah pemotongan Pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus.
g.      PPN dan PPnBM adalah pemungutan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Pemungutan yang ditunjuk (misalnya Bendahara Pemerintah) atas pengkonsumsian barang dan/atau jasa kena pajak.

Pelaporan
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. KUP:pasal 1, angka 11
  
Jenis-jenis Surat Pemberitauhan
Jenis Surat Pemberitahuan dilihat dari periode pelaporan terdiri dari Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Pemberitahuan Masa.
1.      Surat Pemberitahuan Tahunan.
Surat Pemberitahuan Tahunan terbagi dalam beberapa bentuk formulir sesuai dengan Wajib Pajak yang melaporkannya, yaitu:
a.    SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan (formulir 1771).
b.    SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam Mata Uang Dolar AS
c.    SPT Tahunan  Pajak  Penghasilan  Orang  Pribadi  (formulir 1770).
d.   SPT Tahunan  Pajak  Penghasilan  Orang  Pribadi  Sederhana (formulir 1770 S).
e.    Surat  Pemberitahuan  Tahunan  Paj ak  Penghasilan  Orang  Pribadi  Sangat Sederhana (formulir 1770 SS).

2.      Surat Pemberitahuan Masa
Surat  Pemberitahuan  Masa  terbagi  dal am  beberapa  bentuk  formulir  sesuai dengan jenis pajak yang dil aporkan, yaitu:
a.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 (formulir 1721).
b.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22.
c.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26.
d.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
e.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
f.     SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15.
g.    SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (formulir 1111).
h.    SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut.
i.      SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (formulir 1111 DM).
j.      SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
k.    SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
l.      SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.
m.  SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
n.    SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Prosedur Penyelesaian SPT
1.    Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang telah ditetapkan Direktur Jenderal Pajak atau dengan cara lain dengan ketentuan Menteri Keuangan.
2.    Wajib Pajak wajib mengisi dengan benar dengan tanda tangan.

Pembetulan SPT
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Pembetulan oleh Wajib Pajak
WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajakyang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pembetulan Karena Pemeriksaan
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pembetulan Setelah Pemeriksaan
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
-          pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
-          rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar

E.  SURAT KETETAPAN PAJAK
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
1.      Pengertian SKPKB
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2.      Penerbitan SKPKB
a.    Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
b.    Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
c.    Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0%.
d.   Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
e.    Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

3.      Sanksi Administrasi
a.    Apabila SKPKB dikeluarkan karena alas an 2a dan 2e maka jumlah kekurangan ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dan paling lama 24 bulan.
b.    Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan 2b, 2c, dan 2d maka dikenakan sanksi administrasi:
1) 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
2) 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atu dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
3) 100% dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang dibayar.
4.      Fungsi
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
5.      Jangka Waktu Penerbitan SKPKB
Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian TAhun Pajak, atau Tahun Pajak. Walau jangka waktu telah lewat, tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%. Setelah jangka waktu itu maka dikenakan sanksi pidana..

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambah (SKPKBT)
1.    Pengertian SKPKBT
Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
2.    Penerbitan
Diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
3.    Fungsi
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
4.    Sanksi
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Sanksi administrasi berupa kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
5.    Jangka Waktu penerbitan SKPKBT
Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian TAhun Pajak, atau Tahun Pajak. Walau jangka waktu telah lewat, tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%. Setelah jangka waktu itu maka dikenakan sanksi pidana.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
1.      Pengertian SKPLB
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
2.      Penerbitan SKPLB
Diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk:
a.    Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
b.    Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
c.    Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
3.      Fungsi
Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
1.      Pengertian SKPN
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
2.      Penerbitan SKPN
Diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

F.   SURAT TAGIHAN PAJAK
1.      Pengertian STP
Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
2.      Penerbitan STP
Dikeluarkan apabila:
a.    Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
b.    Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
c.    Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
d.   Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
e.    Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
f.     Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
g.    Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.
3.      Fungsi
a.    Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
b.    Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
c.    Alat untuk menagih pajak.
4.      Sanksi Administrasi STP
a.    Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
b.    Terhadap Pengusaha Kena Pajak selain wajib menyetor pajak yang terutang dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
c.    Terhadap Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan SKPKPP sampai dengan tanggal penerbitan STP dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
5.      Kekuatan Hukum STP
Mempunyai kekuatan hokum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannyadapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.

G. KEBERATAN DAN BANDING
1.    Tata cara Penyelesaian Keberatan
a.    Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
-          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
-          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
-          Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
-          Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
b.    Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
c.    Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (bulan) sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu ini tidak dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
d.   Keberatan yang tidak memenuhi prsyaratan sebagaiman dimaksud pada poin b dan c tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
e.    Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat melalui bukti penerimaan Surat Keberatan.
f.     Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (bulan) sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan.
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
• Mengabulkan seluruhnya.
• Mengabulkan sebagian.
• Menolak.
• Menambah besarbya jumlah pajak yang terutang.
g.      Apabila dalam jangka waktu 12 bulan telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
h.      Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksaan penagihan pajak.
i.        Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % sebualn (maksimal 24 bulan) dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Kebetratan.
Catatan:
a. Dalam mengajukan keberatan Wajib Pajak dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan secara tertulis hal-hal mengenai dasar pengenaan pajak, perhitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.
b. Sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

2.    Tata cara Penyelesaian Banding
a.    wajib Pajak dapat mengjukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai kebertannya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
b.    Banding diajukan dalam 3 bulan sejak tanggal keberatan dikeluarka, dengan cara:
- Tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- Mengemukakan alasan-alasan yang jelas dan bukti yang diperlukan.
- Melampirkan salinan Surat Keputuan Keberetan.
c.    Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
d.   Permohonan banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak yang bersangkutan.
e.    Apabila pengajuan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah bunga sebesar 2% sbulan (maksimal 24 bulan) dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkam kelebihan pembayara pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.

H.  DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan. Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila:
1. Diterbitkan Surat Paksa.
2. Ada pengakuan utang pajak dari Wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
3. Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
4. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

I.     PEMERIKSAAN
1.      Pengertian
Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
2.      Sasaran Pemeriksaan
Yang menjadi sasaran pemeriksaan maupun penyelidikan adalah untuk mencari adanya:
a. Interpretasi UU yang tidak benar.
b. Kesalahan hitung.
c. Penggelapan secara khusus dari penghasilan.
d. Pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
3.      Tujuan Pemeriksaan
a.    Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakn dalam rangka memberikan kepastian hokum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak.
b.    Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
4.      Wewenang Memeriksa
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka meaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
5.      Prosedur Pemeriksaan
a.    Petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
b.    Wajib Pajak yang diperiksa harus:
-     Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak.
-     Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
-     Memberi keterangan yang diperlukan.
c.    Bila Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasikan, maka pada saat diperiksa kewajiban itu harus ditiadakan.
d.   Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu.

J. PENYIDIKAN
1.    Pengertian
Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.    Penyidik
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
3.    Wewenang Penyidik
a.    Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
b.    Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
c.    Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
d.   Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
e.    Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
4.    Kewajiban Penyidik
Penyidik sebagaimana memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara RI sesuai dengan ketentuan yang diatur UU Hukum Acara Pidana.

K. HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
1. Kewajiban Wajib Pajak
a.    Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
b.    Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
c.    Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar.
d.   Mengisi dengan benar SPT (diambil sendiri) dan memasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang ditentukan.
e.    Jika diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak. Serta memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
f.     Apabila dalam waktu mengungkapkan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
2. Hak - Hak Wajib Pajak
a.    Mengajukan surat keberatan dan surat banding.
b.    Menerima tanda bukti pemasukan SPT.
c.    Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan.
d.   Mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT.
e.    Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
f.     mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak.
g.    Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
h.    Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan pajak yang salah.
i.      Memberi kuasa kepada orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
j.      Meminta bukti pemotongan atau pemungutan pajak.
k.    Mengajukan keberatan dan banding.

L. KEWAJIBAN PEMBUKUAN
1.    Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta sejumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
2.    Wajib pajak orang pribadi ang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelengarakan pembukuan.
3.    Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Yang dimaksud pencatatan terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
4.    Pembukuan dan pencatatan harus:
a.    Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan usaha sebenarnya.
b.    Diselenggarakan di Indonesia.
c.    Menggunakan huruf latin dan angka arab.
d.   Menggunakan satuan mata uang rupiah dan uang asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
e.    Dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
f.     Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan accrual basis atau cash basis. Perubahan atas metode pembukuan dan pencatatan harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Pencatatan/pembukuan serta dokumen-dokumen lain harus disimpan selama 10 tahun. Tempat penyimpanan dokumen tersebut untuk Wajib Pajak orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal dan untuk Wajib Pajak badan, di tempat kedudukan.
5. Sanksi Tidak Memenuhi Kewajiban Pembukuan
a.    Tidak mengadakan pembukuan/pencatatan, pajak yang terutang ditetapkan dengan SKP ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%, dan khusus untuk PPh pasal 29 ditambah kenaikan sebesar 50%.
b.    Dengan sengaja:
- Memperhatiklan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau  dipalsukan seolah-olah benar.
- Tidak melakukan pembukuan/pencatatan.
- Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya.
Dipidana dengan penjara selam-selamanya 6 tahun dan denda setinggi-tingginya 4 kali dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar.

M. SANKSI PERPAJAKAN
Merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau dengan kata lain merupakan alat pencegah agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan.

Dalam undang - undang perpajakan dikenal dua macam sanksi. Sanksi administrasi yang merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Dan sanksi pidana yang merupakan siksaan atau penderitaan, merupakan suatu alat terakhir atau benteng hokum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGAPA METODE LIFO TIDAK BOLEH DITERAPKAN ? BY EVAYULIAR

MAKALAH MATA KULIAH PENGEMBANGAN KARIR BY EVAYULIA

GAYA DAN CARA BELAJAR PESERTA DIDIK