TENTANG PERPAJAKAN
A.
PENGERTIAN DALAM KETENTUAN UMUM DAN TATACARA
PERPAJAKAN
- Pajak adalah kontribusi wajib kepada
Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa.
- Wajib
Pajak
adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan.
- Badan adalah sekumpulan orang
dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Pengusaha adalah orang pribadi atau
badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, dll.
- Pengusaha
Kena Pajak
adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Nomor
Pokok Wajib Pajak
adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagi tanda pengenal diri Wajib
Pajak.
- Masa
Pajak
adalah jangka waktu yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu
tertentu.
- Tahun
Pajak
adalah jangka waktu satu tahun kalender.
- Bagian
Tahun
pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
- Pajak
Yang Terutang
adalah pajak yang harus dibayar pada suatu bagian tahun pajak.
- Surat
Pemberitahuan Pajak
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak.
- Surat
Pemberitahuan
Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- Surat
Pemberitahuan Tahunan
adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak.
- Surat
Setoran Pajak
adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau dengan cara lain.
- Surat
Ketetapan Pajak
adalah surat ketetapan yang berhubungan dengan pembayaran pajak.
- Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok
pajak, besarnya administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
- Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan
atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
- Surat
Ketetapan Pajak Nihil
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama
besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit pajak.
- Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak.
- Surat
Tagihan Pajak
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi
berupa bunga dan/atau denda.
- Surat
Paksa
adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Kredit
Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
ditambah dengan pokok pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah
dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas
penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri, dikurangi dengan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang dikurangkan dari pajak yang
terutang.
- Kredit
Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dimasukkan dikurangi
dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi
dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dengan dari
pajak yang terutang.
- Pekerjaan
Bebas
adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian
khusus yang tidak terikat pada hubungan kerja.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan
secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan.
- Bukti
Permulaan
adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau
benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau
telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
- Pemeriksaaan
Bukti Permulaan
adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan
tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
- Penanggung
Pajak
adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.
- Pembukuan adalah suatu proses pencatatan
yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan untuk periode tahun pajak tersebut.
- Penelitian
adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian
surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang
kebenaran penulisan dan penghitungannya.
- Penyidikan
Tindak Pidana Dibidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan.
- Penyidik adalah pejabat pegawai negeri
sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang
khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
- Surat
Keputusan Pembetulan
adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan
hjitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
- Surat
Keputusan Keberatan
adalah Surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau
terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh
wajib pajak.
- Putusan
Banding
adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan
keberatan yang dijukan oleh wajib pajak.
- Putusan
Gugatan
adalah putuasn badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat
diajukan gugatan.
- Putusan
Peninjauan
kembali adalah putusan mahkamah agung atas permohonan peninjauan kembali
yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap
putusan banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.
- Surat
Keputusan Pengambilan Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputuasn yang
menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk wajib
pajak tertentu.
39. Surat Keputusan Pemberian Imbalan
Bunga adalah
surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada
Wajib Pajak.
- Tanggal
dikirim
adalah tanggal stempel pengiriman pos, tanggal faksimili, atau dalam hal
disampaikan secara langsung yaitu tanggal pada saat surat, keputusan, atau
putusan disampaikan secara langsung.
- Tanggal
diterima adalah
tanggal stempel pos, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara
langsung yaitu tanggal pada saat surat, keputusan, atau putuasn
disampaikan secara langsung.
B. KEWAJIBAN
DAN HAK WAJIB PAJAK
Kewajiban
Wajib Pajak
1.
Mendaftarkan
diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila telah
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
2.
Melaporkan
usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha
dilakukan umtuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
3.
Mengisi
Surat Pemberitauhan yang benar,lengkap dan jelas.
4.
Menyanpaikan
surat pemberitauhan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang
selain rupiah yang diizinkan yang pelakaksanaannya diatur berdasarkan
Peranturan Menteri Keuangan
5.
Membayar
pajak terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui
tempat pembayaran pajak .
6.
Membayar
pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan
7.
Menyelenggarakan
pembukuan bagi Wjib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaga , dan
melakukan pencatatan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha
8.
- memperlibatkan
dan/atau meminjamkan buku atau catatan , dokumen yang menjadi dasar yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh kegiatan usaha, pekerjaan wajib pajak/ objek yang
terutang pajak
- Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat yang
dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
- Memberikan keterangan lain yang diperlukan apabila
diperiksa
Hak-Hak Wjib Pajak
1.
Melaporkan
beberapa masa pajak dalam satu surat pemberitauhan masa
2.
Mengajukan
surat keberatan dan banding bagi Wajib pajak dengan kriteria tertentu
3.
Memperpanjang
jangka waktu penyampaian surat pemberitauhan tahunan pajak penghasilan untuk
paling lama 2 tahun
4.
Membetulkan
surat pemberitauhan yang telah disampaikan dengan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan pemeriksaan
5.
Mengajukan
pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pajak
6.
Mengajukan
keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas seseuatu
7.
Menajukan
permohonan banding kepada badfan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan
8.
Menunjuk
seorang kuasa dengan surat kuasa khusu untuk menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9.
Memperoleh
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas berlambatnya pelunasan kekurangan
pembayaran pajak .
C. NOMOR
POKOK WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
NPWP adalah Suatu sarana administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
·
Fungsi
NPWP:
1. Untuk mengetahui identitas Wajib pajak;
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan
dalam pengawasan administrasi perpajakan;
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen
perpajakan;
4. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam
pengisian SSP;
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi
tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal :
Dokumen Impor (PPUD, PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP.
·
Pencantuman
NPWP
NPWP harus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan,
antara lain:
a. Formulir pajak yang dipergunakan Wajib Pajak,
b. Surat menyurat dalam hubungan dengan perpajakan.
c. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang
mewajibkan mengisi NPWP.
·
Pendaftaran
Untuk Mendapatkan NPWP
Tempat
pendaftaran NPWP:
a.
Bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Direktorat Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal/ tempat kedudukan wajib pajak
b.
Bagi
wajib pajak badan adlah tempat kedudukan usaha wajib pajak.
Tempat pelaporan usaha dan pengukuhan sebagai pengusaha
Kena Pajak :
a.
Bagi
usaha orang pribadi adalah kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pengusaha dan tempat usaha dilakukan.
b.
Bagi
pengusaha badan adalah pada kantor direktorat jenderal pajak yang wilayah
kerjanya melipiuti tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha
dilakukan.
c.
Bagi
pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha dibeberapa
wilayah kantor direktorat jenderal pajak, adalah baik dikantor direktorat
jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan pengusaha maupun dikantor dirktorat jenderal pajak yang wilayah
krjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
d.
Bagi
wajib pajak orang peribadi pengusaha tertentu(yaitu wajib pajak orang pribadi
yang mempunyai tempat usaha tersebar dibeberpa tempat, misalnya pedagang
eletronik yang mempunyai toko di beberapa pusat perbelanjaan), kewajiban
melaporkan usahanya disamping pada kantor direktorat jenderal pajak dan wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak pada kantor direktorat jenderal
pajak yang wilayah kerjanya meliputri tempat kegiatan usaha wajib dilakukan.
e.
Bagi
pengusaha kena pajak tertentu, direktur jendxeal pajak dapat menentukan kantor
direktorat jenderal pajak sebagai tempat pendaftaran , pengukuhan pengusah kena
pajak
·
Tatacara
Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir
pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
(KP4) setempat dengan melampirkan:
1)
Untuk
WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk
Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari
instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2)
Untuk
WP Orang Pribadi Usahawan :
-
Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing;
-
Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang
berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3)
Untuk
WP Badan :
-
Fotokopi
akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari
kantor pusat bagi BUT;
-
Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
-
Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah
atau Kepala Desa.
4)
Untuk
Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
-
Fotokopi
KTP bendaharawan;
-
Fotokopi
surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
5)
Untuk
Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
-
Fotokopi
perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
-
Fotokopi
NPWP masing-masing anggota joint operation;
-
Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat
tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang
asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
6)
wajib
Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin
tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
7)
Apabila
permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa
khusus.
· Wajib Pajak
Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan
usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak
Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang
(Lurah atau Kepala Desa)
2. Wajib Pajak
Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau
Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3. Wajib Pajak
Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat
keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau
Kepala Desa.
·
Penghapusan
NPWP dan Persyaratannya
1. WP
meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi
akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2. Wanita
kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan
adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. Warisan
yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai
dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut
dibagi oleh para ahli waris;
4. WP Badan
yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang
dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5. Bentuk
Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT,
disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa
BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6. WP Orang
Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
·
Pencabutan
Pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan antara
lain dalam hal:
a. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat
b. Wajib Pajak badan telah dibubarkan secara resmi
c.
Tidak memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak
D. PEMBAYARAN,
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN
Pembayaran Pajak dan Surat
Setoran Pajak (SSP)
1.
SSP
Standar
Adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2.
SSP
khusus
Bukti
pebayaram ke kantor pembayaran yang dicetak oleh kantor penerima pembauaran
dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya sesuai dengan yang
telah ditetapkan , dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP standar dalam
administrasi perpajakan
SSP
khusus dapat diperbanyak dan berfungsi sama dengan lembar ke 5 SSP standar
sebagai pengganti bukti potong dengan diberi cap dan tanda tangan oleh pejabat
yang berwenang oleh kantor pembayaran.
3.
SSPCP
(Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor)
Adalah
SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor. SSCP
dibuat dalam rangka 8 yang peruntukannya telah ditentukan.
4.
SSCP
(Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam
Negeri)
Adalah
SSP yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barangkena cukai dan PPN
hasil tembakau buatan dalam negeri.
SSP dibuat
dalam rangkap 6 yang peruntukannya telah diatur .
Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak untuk cukai
atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri selain yang
ditagih dengan STP dengan menggunakan SSCP. Atas pengansuran atau penundaan
pembayaran Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan wajib pajak
untuk mengansur atau menunda pembayaran selam a) maksimal 12 bulan, untuk utang
pajak akibat STP atau surat putusan.b) hingga bulan terakhir tahun pajak
berikutnya untuk utang PPH pasal 29.
Pemotongan/ Pemungutan
Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah: PPh Pasal 21,
PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15 dan
PPN dan PPn BM. Penjelasan lebih lanjut dari masing-masing pajak tersebut
adalah sebagai berikut:
a.
PPh
Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan
kepada oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan.
Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai
dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk
oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang
dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya. Wajib Pajak
perseorangan dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada
penunjukannya dari KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Selain diwajibkan memotong
PPh Pasal 21, Wajib Pajak perseorangan bisa juga dilakukan pemotongan PPh Pasal
21 atas penghasilan yang diterimanya.
b.
PPh
Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan
barang (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah),
impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan
barang yang tergolong sangat mewah.
Pemungutan PPh Pasal 22 ini antara lain adalah: Pemungutan
PPh atas pembelian barang oleh instansi Pemerintah; Pemungutan PPh atas
kegiatan impor barang; Pemungutan PPh atas produksi barang-barang tertentu
misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif; Pemungutan atas pembelian
bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau
eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari
pedagang pengumpul; Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong
mewah
c.
PPh
Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan
sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa
kepada WP badan dalam negeri, dan BUT.
Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 23
atas jasa tertentu (jasa service mesin atau komputer) yang pemotongannya
dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
d.
PPh
Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan
sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, hadiah dan
penghasilan lainnya kepada WP luar negeri.
Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 26
atas penghasilan tertentu (royalty) yang dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk
badan.
e.
PPh
Final (Pasal 4 ayat (2))
Pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi
penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa
tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dan lainnya.
Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong,
dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak
penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat
dikreditkan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan.
f.
PPh
Pasal 15 adalah pemotongan Pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi
penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan
khusus.
g.
PPN
dan PPnBM adalah pemungutan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau
Pemungutan yang ditunjuk (misalnya Bendahara Pemerintah) atas pengkonsumsian
barang dan/atau jasa kena pajak.
Pelaporan
Surat
Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. KUP:pasal 1, angka 11
Jenis-jenis Surat Pemberitauhan
Jenis Surat Pemberitahuan dilihat dari periode pelaporan
terdiri dari Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Pemberitahuan Masa.
1.
Surat
Pemberitahuan Tahunan.
Surat Pemberitahuan Tahunan terbagi dalam beberapa bentuk
formulir sesuai dengan Wajib Pajak yang melaporkannya, yaitu:
a.
SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Badan (formulir 1771).
b.
SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan
menyelenggarakan pembukuan dalam Mata Uang Dolar AS
c.
SPT
Tahunan Pajak Penghasilan
Orang Pribadi (formulir 1770).
d.
SPT
Tahunan Pajak Penghasilan
Orang Pribadi Sederhana (formulir 1770 S).
e.
Surat Pemberitahuan
Tahunan Paj ak Penghasilan
Orang Pribadi Sangat Sederhana (formulir 1770 SS).
2.
Surat
Pemberitahuan Masa
Surat
Pemberitahuan Masa terbagi
dal am beberapa bentuk
formulir sesuai dengan jenis
pajak yang dil aporkan, yaitu:
a.
SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 (formulir 1721).
b.
SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 22.
c.
SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26.
d.
SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
e.
SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
f.
SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 15.
g.
SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai (formulir 1111).
h.
SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut.
i.
SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang
menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (formulir 1111 DM).
j.
SPT
Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
k.
SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
l.
SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan
pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.
m. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
n.
SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Prosedur Penyelesaian SPT
1.
Wajib
Pajak mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang telah ditetapkan
Direktur Jenderal Pajak atau dengan cara lain dengan ketentuan Menteri
Keuangan.
2.
Wajib
Pajak wajib mengisi dengan benar dengan tanda tangan.
Pembetulan SPT
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan
Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan
pemeriksaan. Dalam hal Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling
lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Pembetulan oleh Wajib Pajak
WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan,
kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum
daluwarsa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Dalam hal Wajib Pajak
membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak
menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar
2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajakyang kurang dibayar, dihitung sejak
saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran,
dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran
sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan.
Pembetulan Karena Pemeriksaan
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi
belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan
Wajib Pajak, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan
dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan
pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi
berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang
kurang dibayar.
Pembetulan Setelah Pemeriksaan
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan
pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam
laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
-
pajak-pajak
yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
-
rugi
berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
E. SURAT
KETETAPAN PAJAK
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
1.
Pengertian
SKPKB
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya
jumlah pokok pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus
dibayar.
2.
Penerbitan
SKPKB
a.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar.
b.
Surat
Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan
setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran.
c.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan
selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0%.
d.
Kewajiban
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat
diketahui besarnya pajak yang terutang.
e.
Kepada
Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
3.
Sanksi
Administrasi
a.
Apabila
SKPKB dikeluarkan karena alas an 2a dan 2e maka jumlah kekurangan ditambah
dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dan paling lama 24
bulan.
b.
Apabila
SKPKB dikeluarkan karena alasan 2b, 2c, dan 2d maka dikenakan sanksi
administrasi:
1) 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu
Tahun Pajak.
2) 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong,
dipungut, disetor, dan dipotong atu dipungut tetapi tidak atau kurang
disetorkan.
3) 100% dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang
dibayar.
4.
Fungsi
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
5.
Jangka
Waktu Penerbitan SKPKB
Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian TAhun Pajak, atau Tahun Pajak. Walau
jangka waktu telah lewat, tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 48%. Setelah jangka waktu itu maka dikenakan sanksi
pidana..
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambah (SKPKBT)
1.
Pengertian
SKPKBT
Surat
ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan.
2.
Penerbitan
Diterbitkan
apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang
terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
3.
Fungsi
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.
4.
Sanksi
Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak
tersebut. Sanksi administrasi berupa kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT
diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak
sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan
pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan.
5.
Jangka
Waktu penerbitan SKPKBT
Dalam
jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, bagian TAhun Pajak, atau Tahun Pajak. Walau jangka waktu telah lewat,
tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%.
Setelah jangka waktu itu maka dikenakan sanksi pidana.
Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar (SKPLB)
1.
Pengertian
SKPLB
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada
pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
2.
Penerbitan
SKPLB
Diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit
pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang
terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk:
a.
Pajak
Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang
terutang.
b.
Pajak
Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak
yang terutang. jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak
Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai tersebut.
c.
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang.
3.
Fungsi
Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan
pembayaran pajak.
Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN)
1.
Pengertian
SKPN
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok
pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak.
2.
Penerbitan
SKPN
Diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah
kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang
terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada
pembayaran pajak.
F. SURAT
TAGIHAN PAJAK
1.
Pengertian
STP
Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau
sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
2.
Penerbitan
STP
Dikeluarkan apabila:
a.
Pajak
penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
b.
Dari
hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah
tulis dan/atau salah hitung.
c.
Wajib
Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
d.
Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur
pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
e.
Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur
pajak secara lengkap.
f.
Pengusaha
Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur
pajak.
g.
Pengusaha
Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak
Masukan.
3.
Fungsi
a.
Sebagai
koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
b.
Sarana
mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
c.
Alat
untuk menagih pajak.
4.
Sanksi
Administrasi STP
a.
Jumlah
kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
b.
Terhadap
Pengusaha Kena Pajak selain wajib menyetor pajak yang terutang dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
c.
Terhadap
Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per
bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan
SKPKPP sampai dengan tanggal penerbitan STP dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 bulan.
5.
Kekuatan
Hukum STP
Mempunyai kekuatan hokum yang sama dengan surat ketetapan
pajak, sehingga dalam hal penagihannyadapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
G.
KEBERATAN DAN BANDING
1.
Tata
cara Penyelesaian Keberatan
a.
Wajib
Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas
suatu:
-
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
-
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
-
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
-
Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
b.
Pemotongan
atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau
dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai
alasan-alasan yang jelas.
c.
Keberatan
harus diajukan dalam jangka waktu 3 (bulan) sejak tanggal surat, tanggal
pemotongan atau pemungutan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa
jangka waktu ini tidak dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
d.
Keberatan
yang tidak memenuhi prsyaratan sebagaiman dimaksud pada poin b dan c tidak
dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
e.
Tanda
penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal
Pajak atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat melalui bukti
penerimaan Surat Keberatan.
f.
Direktorat
Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (bulan) sejak tanggal Surat Keberatan
diterima, harus memberi keputusan.
Keputusan
Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
• Mengabulkan
seluruhnya.
• Mengabulkan
sebagian.
• Menolak.
• Menambah
besarbya jumlah pajak yang terutang.
g.
Apabila
dalam jangka waktu 12 bulan telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
h.
Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksaan penagihan pajak.
i.
Apabila
pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran
pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % sebualn (maksimal
24 bulan) dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Kebetratan.
Catatan:
a. Dalam
mengajukan keberatan Wajib Pajak dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk
memberikan secara tertulis hal-hal mengenai dasar pengenaan pajak, perhitungan
rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.
b. Sebelum
surat keputusan keberatan diterbitkan Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan
tambahan atau penjelasan tertulis.
2.
Tata
cara Penyelesaian Banding
a.
wajib
Pajak dapat mengjukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap
keputusan mengenai kebertannya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
b.
Banding
diajukan dalam 3 bulan sejak tanggal keberatan dikeluarka, dengan cara:
- Tertulis
dalam Bahasa Indonesia.
- Mengemukakan
alasan-alasan yang jelas dan bukti yang diperlukan.
- Melampirkan
salinan Surat Keputuan Keberetan.
c.
Putusan
badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
d.
Permohonan
banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak yang bersangkutan.
e.
Apabila
pengajuan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran
dikembalikan dengan ditambah bunga sebesar 2% sbulan (maksimal 24 bulan)
dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkam kelebihan pembayara pajak
sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.
H. DALUWARSA
PENAGIHAN PAJAK
Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga,
denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak daluwarsa setelah melampaui waktu 5
tahun terhitung sejak penerbitan. Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila:
1. Diterbitkan
Surat Paksa.
2. Ada
pengakuan utang pajak dari Wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
3. Diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan.
4. Dilakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
I. PEMERIKSAAN
1.
Pengertian
Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan,
mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang - undangan perpajakan.
2.
Sasaran
Pemeriksaan
Yang menjadi sasaran pemeriksaan maupun penyelidikan
adalah untuk mencari adanya:
a.
Interpretasi UU yang tidak benar.
b. Kesalahan
hitung.
c. Penggelapan
secara khusus dari penghasilan.
d. Pemotongan
dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya.
3.
Tujuan
Pemeriksaan
a.
Menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakn dalam rangka memberikan kepastian
hokum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak.
b.
Dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
4.
Wewenang
Memeriksa
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka meaksanakan
ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
5.
Prosedur
Pemeriksaan
a.
Petugas
pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus
memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
b.
Wajib
Pajak yang diperiksa harus:
-
Memperlihatkan
dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak.
-
Memberikan
kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan
memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
-
Memberi
keterangan yang diperlukan.
c.
Bila
Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasikan, maka pada saat
diperiksa kewajiban itu harus ditiadakan.
d.
Direktur
Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu.
J.
PENYIDIKAN
1.
Pengertian
Serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang
terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.
Penyidik
Penyidik
adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
3.
Wewenang
Penyidik
a.
Meminta
keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan.
b.
Memeriksa
buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan.
c.
Meminta
bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan.
d.
Memotret
seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
e.
Memanggil
orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
4.
Kewajiban
Penyidik
Penyidik
sebagaimana memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil
penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara RI
sesuai dengan ketentuan yang diatur UU Hukum Acara Pidana.
K.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
1. Kewajiban
Wajib Pajak
a.
Mendaftarkan
diri untuk mendapatkan NPWP.
b.
Melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
c.
Menghitung
dan membayar sendiri pajak dengan benar.
d.
Mengisi
dengan benar SPT (diambil sendiri) dan memasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak
dalam batas waktu yang ditentukan.
e.
Jika
diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen
yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang
pajak. Serta memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang
dipandang perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
f.
Apabila
dalam waktu mengungkapkan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan
yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan itu
ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
2. Hak - Hak
Wajib Pajak
a.
Mengajukan
surat keberatan dan surat banding.
b.
Menerima
tanda bukti pemasukan SPT.
c.
Melakukan
pembetulan SPT yang telah dimasukkan.
d.
Mengajukan
permohonan penundaan penyampaian SPT.
e.
Mengajukan
permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
f.
mengajukan
permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak.
g.
Meminta
pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
h.
Mengajukan
permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan
pajak yang salah.
i.
Memberi
kuasa kepada orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
j.
Meminta
bukti pemotongan atau pemungutan pajak.
k.
Mengajukan
keberatan dan banding.
L.
KEWAJIBAN PEMBUKUAN
1.
Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan,
dan biaya, serta sejumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi
pada setiap Tahun Pajak berakhir.
2.
Wajib
pajak orang pribadi ang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib
Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelengarakan pembukuan.
3.
Wajib
pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan diperbolehkan menghitung penghasilan
netto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto dan Wajib Pajak
orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan
pencatatan. Yang dimaksud pencatatan terdiri dari data yang dikumpulkan secara
teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan penghasilan sebagai dasar
untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
4.
Pembukuan
dan pencatatan harus:
a.
Diselenggarakan
dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan usaha sebenarnya.
b.
Diselenggarakan
di Indonesia.
c.
Menggunakan
huruf latin dan angka arab.
d.
Menggunakan
satuan mata uang rupiah dan uang asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
e.
Dalam
bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
f.
Diselenggarakan
dengan prinsip taat asas dan dengan accrual basis atau cash basis. Perubahan
atas metode pembukuan dan pencatatan harus mendapatkan persetujuan dari
Direktur Jenderal Pajak.
Pencatatan/pembukuan serta dokumen-dokumen lain harus
disimpan selama 10 tahun. Tempat penyimpanan dokumen tersebut untuk Wajib Pajak
orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal dan untuk Wajib Pajak
badan, di tempat kedudukan.
5. Sanksi Tidak Memenuhi Kewajiban Pembukuan
a.
Tidak
mengadakan pembukuan/pencatatan, pajak yang terutang ditetapkan dengan SKP
ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%, dan khusus untuk PPh
pasal 29 ditambah kenaikan sebesar 50%.
b.
Dengan
sengaja:
- Memperhatiklan
pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
- Tidak
melakukan pembukuan/pencatatan.
- Tidak
memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya.
Dipidana dengan penjara selam-selamanya 6 tahun dan denda
setinggi-tingginya 4 kali dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar.
M.
SANKSI PERPAJAKAN
Merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang -
undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau
dengan kata lain merupakan alat pencegah agar Wajib Pajak tidak melanggar norma
perpajakan.
Dalam undang - undang perpajakan dikenal dua macam
sanksi. Sanksi administrasi yang merupakan pembayaran kerugian kepada negara,
khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Dan sanksi pidana yang merupakan
siksaan atau penderitaan, merupakan suatu alat terakhir atau benteng hokum yang
digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi.
Komentar
Posting Komentar