BANK SENTRAL

MAKALAH
“BANK SENTRAL”
Disusun untuk memenuhi tugas sebagai remidial ekonomi moneter
Disusun oleh
Eva Yulia Rustanti
K7414021

PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2015
PENDAHULUAN
Keberadaan Bank Sentral yang independen di Indonesia merupakan suatu prasyarat untuk dapat dilakukannya pengendalian moneter yang efektif dan efisien. Sebagai lembaga independen, Bank Indonesia memiliki otonomi penuh dalam pelaksanaan tugasnya. Untuk menjamin indepedensi tersebut, kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen telah menempatkan kedudukan Bank Sentral sebagai suatu lembaga Negara yang keberadaan dan independensi Bank Indonesia tersebut dibentuk dengan Undang-undang. Keberadaan ini membuktikan bahwa Negara sangat membutuhkan suatu Bank Sentral yang eksistensinya diatur dalam suatu konstitusi, sedangkan susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Bank Sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintah dalam bidang Ekonomi dan Moneter, karena bank Sentral adalah juga bagian dari Pemerintah dan juga Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengontrol kelancaran system pembayaran, dan Pengawasan Perbankan, serta Menjalankan fungsi sebagai “Lender of the Last Resort”.
Bank Sentral di Indonesia yaitu Bank Indonesia (BI). Dimana bank sentral tidak sama dengan Bank Umum yang  bertujuan Menginvestasikan asetnya untuk memaksimalkan Profit. Tetapi bank sentral  tidak mencari keuntungan dan Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah. Selain bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintah dalam bidang Ekonomi  dan Moneter





PEMBAHASAN
A.     Latar Belakang Lahirnya Bank Sentral atau Bank Indonesia
Bank Indonesia merupakan Bank Sentral berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968. Bank ini berasal dari De Javasche Bank yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827, kemudian dinasionalisasikan pada tahun 1951 dengan UU No. 24 Tahun 1951, sebuah Bank Belanda yang pada masa kolonial diberi tugas oleh pemerintah Belanda sebagai bank sirkulasi di Hindia Belanda. Sebagai Bank Sentral saat itu, De Javashe Bank juga tetap melakukan kegiatan komersial. Pada tahun 1953, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia yang juga ditetapkan sebagai Bank Sentral. Dengan peran ganda yang dilakukan Bank Indonesia saat itu mengakibatkan perkembangan moneter yang tidak sehat bagi perkembangan perekonomian. Atas dasar keadaan tersebut, pada tahun 1968 UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral, peran Bank Sentral diubah lagi dan didudukan secara murni sebagai Bank Sentral.
Hal ini berarti Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan komersial lagi selain menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Dalam perkembangan selanjutnya, UU No.13 tahun 1968 dirasakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut kenyataannya belum memberikan jaminan yang cukup untuk terselenggaranya fungsi suatu bank sentral yang independen. Pada 17 Mei 2000 lahirlah Undang-undang No. 23 tahun 1999 sebagai pengganti UU No. 13 tahun 1968 yang memberikan status dan kedudukan kepada Bank Sentral Indonesia sebagai suatu Bank Sentral yang independen dan bebas dari campur tangan pihak luar termasuk Pemerintah.  
B.     Kedudukan Bank Sentral atau Bank Indonesia
Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun Bank Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, Bank Indonesia setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, Bank Indonesia menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.
C. Fungsi Bank Sentral
1. Menetapkan dan Melaksanakan  Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter sangat penting karena Untuk menyesuaikan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat,Mengarahkan penggunaan uang dan kredit, sehingga nilai uang negara yang bersangkutan dapat dipertahankan kestabilannya,dan sebagainya maka yang harus dilakukan bank sentral adalah : 
·         Menetapkan sasaran-sasaran moneter dg memperhatikan target laju inflasi yang  ditetapkannya
·         Melakukan Pengendalian moneter dan tidak terbatas pada Operasi Pasar terbuka pasar uang, Penetapan suku bunga, Penetapan cadangan wajib minimum, dan Pengaturan kredit/pembayaran.
·         Memberikan Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendeknya.
·         Melaksanakan Kebijakan nilai tukar berdasarkan system nilai tukar
·         Mengelola cadangan devisa
·         Melakukan survey bersifat Makro dan Mikro secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
2.  Mengatur dan Menjaga Kelancaran lalu lintas Pembayaran
Mengatur dan menjaga  lalu lintas pembayaran oleh bank sentral sehingga tidak mengganggu  aktivitas lalu lintas pembayaran dalam masyarakat jadi lebih cepat dan efisien. Maka bank sentral dapat melakukan hal hal sebagai berikut :
·         Pelaksanaan dan Pemberian persetujuan izin atas penyelanggaran jasa system pembayaran
·         Mewajibkan penyelengaraan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
·         Menetapkan penggunaan alat pembayaran
·         Mengatur sistem Kliring antar Bank, dalam bentuk rupiah ataupun Valas.
·         Menyelengarakan penyelesaiaan akhir transaksi pembayaran antar-Bank.
·         Menetapkan macam, harga, ciri uang, Bahan, dan Tanggal mulai berlakunya uang yang dikeluarkan.
·         Mengeluarkan, mengedarkan atau mencabut, menarik, dan memusnahkan, serta mengganti uang dari peredaran dengan nilai yang sama.
Bank sentral juga memegang peranan penting bukan hanya memperlancar aktivitas lalu lintas pembayaran masyarakat,namun juga membantu memperlancar kegiatan keuangan pemerintah dengan cara :
·         Menerima pembayaran pajak
·         Membantu melakukan pembayaran pemerintah ( dari pusat kepada pemerintah daerah,misal:membantu penempatan serta pengedaran surat surat berharga.

3. Mengatur dan Mengawasi Bank
Mengatur dan mengawasi bank yaitu bank bank umum,hal hal yang dapat dilakukan sebagai berikut :
·         Menetapkan Ketentuan dan Regulasi Perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
·         Memberikan dan mencabut izin usaha Bank
·         Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan Pemindahan kantor Bank
·         Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan Bank
·         Memberikan izin kepada Bank untuk menjalakan kegiatan tertentu
·          Mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan BI

D. Tugas dan Wewenang Bank Sentral atau Bank Indonesia
1.  Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflansi.
2. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.   (Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing. ; Penetapan tingkat diskonto.  ; Penetapan cadangan wajib minimum.  .;Pengatur kredit atau pembiayaan. )
3.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
4.      Mengembangkan sistem perbankan dan sistem perkreditan yang sehat dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perbankan.
5.      Meminta keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukan oleh penduduk.
6.      Mengajukan sistem nilai tukar untuk ditetapkan oleh Pemerintah.
(Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia pasal 10, pasal 19, pasal 20, pasal 24 sampai pasal 28 dan Undang-Undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar pasal 3(1), pasal 5)

 E. NERACA BANK SENTRAL
Dengan Perumusan serta pelaksanaan kebijakan moneter  perlu di jelaskan terlebih dahulu bentuk umum dari neraca bank sentral  yang merupakan pencerminan dari kegiatanya .inilah pos pos/rekening utama secara singkat sebagai berikut;
a.         Kekayaan
Kekayaan bank sentral dapat di peroleh dengan cara menciptakan utang terhadapdirinya sendiri yang termaksud kekayaan ini adalah;
Cadangan,yang meliputi
·         sertifikat emas,
yakni kewajiban dari pemerintah yang di jamin dengan emas,proses mendapatkanya dapat di jelaskan sebagai berikut.Misalnya seorang  penduduk  ameriKa menjual emas seharga  us$10 juta yang di beli bank sentral atas nama pemerintah Amerika serikat.emas tersebut menjadi kekayaan dari pemerintah.pemerintah mengeluarkan sertifikat emas shearga US$10 kepada bank sentral.penduduk yang menerima pembayaran cek  kemudian mendepositkan pada bank  umum.Bank umum kemudian mengirimkan cek tersebutkepada bank sentral.Bank mengurangi deposito pemerintahdan menambahdeposito/cadangan bank umum transaksiakan munculdalam neraca sebagai berikut:
                                                                    Pemerintah
                        Kekayaan
                              Utang

Emas                    +US$10 juta

Sertifikat emas                         +US$10juta
                                                                   


Bank sentral
                        Kekayaan
                              utang

Sertifikat emas               +US$10 juta

Deposito pemerintah                        +US$10juta
Deposito pemerintah                        -US$10juta


                                                                        

Bank umum
                        Kekayaan
                              utang

Cadangan pada bank sental                  +US$10 juta

Deposito                    +US$10juta
                                                  
·         Special Drawing Right(SDR).
SDR ini hampir sama dengan sertifikat emas di atas,hanya saja dikeluarkan oleh DANA MONETER INTERNASIONAL(International Moneter  Funds)atas persetujuan negara anggota guna mengatasi kekuranganalat pembayaran intrnasional.SDR dapat dipakai,seperti halnya emas dan valuta asing,un tuk menutup defisit dalam neraca pembayaran internasional.
·         Valuta asing
merupakan bentuk cadangan bank sentral yang di perlukan untuk mengatur sistem pembayaran internasional.

·         Pinjaman
Pinjaman yang di berikan (loans), terutama kepada bank umum.bank umum dapat memperoleh pinjaman ini melalui;
-penjualan surat berharga
penjualan surat berharga masyarakat yang di miliki bank umum tersebut kepada bank sentral,bank sentral kemudian menambah rekening deposito bank umum pada neracanya sebesarnilai surat  berharga setelah di kurangi dengan bunga (discount rate)
-pinjaman langsung dengan jaminan surat janji membayar(sering disebut;advance)
                                                                    
     BANK SENTRAL
                   Kekayaan
           UTANG
     Pinjaman kepada bank umum       +X
Deposito  bank umum             +X

                                                                          BANK UMUM
Kekayaan
Utang
Cadangan                        +X


Pinjaman bank sentra              +X
    


b.       Surat berharga,
sebagian besar kekayaan inidalam bentuk surat berharga pemerintah yang di beli oleh bank sentral baik dari bank umum maupun langsung dari masyarakat.sebagai berikut
-pembelian dari bank umum suatu surat berharga seharga Z.efek transaksi tercermin dalam neraca sebagai berikut :  

Kekayaan
Utang
Surat bereharga                        +Z


Deposito bank umum         +Z

Kekayaan
Utang
Surat bereharga                        +Z


Deposito bank umum         +Z

Kekayaan
Utang
Cadangan pada bank   sentral         +Z

Surat berharga                                 -Z

-pembelian langsung dari masyarakat.misalnya bank sentral  membeli surat berharga langsung dari perusahan atau industri berharga Y.Cek yang di terima oleh perusahaan ini kemudian di masukan sebagaideposito pada bank umum.perubahan dalam neracaakan nampak sebagai berikut;
                                                                 


      BANK SENTRAL
Kekayaan
Utang
Surat bereharga                        +Y


Deposito bank umum         +y
  
                                                                      Bank umum
Kekayaan
Utang
Cadangan pada bank sentral                      +Y


Deposito                     +Y
           
                                                         Perusahaan
Kekayaan
Utang
Deposito pada bank                     +Y
 Umum

Surat berharga                        -Y

  


traksaksi yang kedua ini mempunyai pengaruh langsun g terhadap jumlah uang beredar .namun,pengaruhnya terhadap uang beredar secara keseluruhan. mungkin sama dengan transaksi pertama(mmbeli lansung dari bank umum )apabila efek langsung serta efek prosesmenciptakan kridit karena adanyatambahan deposito pada bank umum di perhitungkan.

-tanah,gedung atau peralatan-peralatan.

 Utang
a.       uang kertas bank
.uang kertas bank adalah uang kertas yang di keluarkan oleh bank sentral sebagai alat pembayaran yang sah .uang kertas ini merupakan utang bagi bank sentral dan merupakan komponen utama dalam jumlah uang beredar.pengeluaran di jamin dengan seluruk kekayaan bank sentral serta tidak secara khusus di kaitkan dengan nilai emas tertentu
b.      Deposito
 Bagian terbesar rekening ini terdiri deposito bank umum.bank umum membuka rekening ini untuk memenuhi ketentuaan cadangan minimum sereta sarana proses clearning.di samping ini rekening deposito  juga berasal dari pemerintah,guna melaksanakan pembayaranyang di lakukan oleh pemerintah serta penerimaan pajak.
c.       surplus.surplus berasal dari
bunga surat tabungan yang di tahan ,bunga pinjaman yang di berikan dan dari kegiatan lain .sebagian besar dari pendapatan ini di serahkan kepada pemerintah sebagai transfer.
d.      lain lain
.lain lain ini terdiri,misalnya dari pengeluaran yang belum di bayar


F.INSTRUMENT KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan moneter adlah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter ( biasanya bank sentral) angan minimum untuk mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Tujuan kebijakan moneter  terutama untuk  stabilitas ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja,kestabilan harga serta neraca pembayran internasional yang seimbang. Pada dasarnya instrument kebijakan moneter  adalah yang pertama , instrument  yang umum meliputi politik pasar terbuka ( open market ),politik cadangan minimum(reserves requirements),dan politik diskonto ( discount  policy): kedua, instrument yang selektif,meliputi margin requirements,pembatasan/penentuan tingkat bunga:ketiga, instrument yang sering disebut  “ moral suasion” (open mounth policy).
a. Politik pasar terbuka
Tindakan menjual dan membeli surat surat berharga oleh bank sentral.
b. Politik diskonto
 tindakan untuk mengubah ubah tingkat bunga yang harus dibayar oleh bank umum dlm hal meminjam dana dari bank sentral.
c. Politik perubahan minimum
Dimaksudkan dalam proses penciptaan kredit bahwa perubahan perubahan cadangan minimum dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar.
d. Margin requirement
digunakan utk membatasi penggunaan kredit  untuk tujuan tujuan pembelian surat berharga  misalnya : ditentukan margin requirement 80% artinya seseorang orang hendak membeli surat berharga ,80% harus ddengan kas,sisanya 20% boleh dipinjam dari bank.
e.Moral suasion
Dimaksudkan  untuk mempengaruhi sikap lembaga moneter dan individu yang bergerak  dibidang bersikap moneter dengan pidato-pidato gubernur bank sentral,agar supaya  bersikap spt yg dikehendaki oleh penguasa moneter ( bank sentral)











PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Selain melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintah dalam bidang Ekonomi dan Moneter,Bank Sentral juga sebagai Lembaga keuangan Negara yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengontrol kelancaran lalulintaspembayaran, dan Pengawasan Perbankan. Perumusan serta pelaksanaan kebijakan moneter  terlebih dahulu perlu diketahui bentuk umum dari neraca bank sentral,serta alat/instrument kebijakan moneter. Bank sentral adalah lembaga keuangan yang paling besar dalam suatu Negara yang memiliki fungsi untuk mengatur peredaran jumlah uang, tingkat bunga serta kebijakna moneter
Kebijakan Moneter adalah kebijakan ekomomi untuk mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang lebih baik dan atau di inginkan dengan jalan mengubah-ubah jumlah uang beredar. Tujuan dari kebijakan moneter adalah kondisi ekonomi makro yang lebih baik dan atau di inginkan. Kondisi tersebut dapat di evaluasi dengan perkembangan indicator-indikator ekonomi makro terutama sebagai berikut:
-        Stabilitas pertumbuhan ekonomi
-        Terciptanya lapangan pekerjaan
-        Stabilitas harga umum (terkendalinya laju inflasi)
-        Stabilitas nilai tukar mata uang



DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta : Rajawali Pers.
Mandala Manurung dan Pratama Raharja.2004. Uang Perbankan dan Ekonomi Moneter. Jakarta: Fakultas Ekonomi UI.
Nopirin. 1992. Ekonomi Moneter. Yogyakarta: BPFE yogyakarta



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGAPA METODE LIFO TIDAK BOLEH DITERAPKAN ? BY EVAYULIAR

MAKALAH MATA KULIAH PENGEMBANGAN KARIR BY EVAYULIA

GAYA DAN CARA BELAJAR PESERTA DIDIK