BANK SENTRAL
MAKALAH
“BANK
SENTRAL”
Disusun
untuk memenuhi tugas sebagai remidial ekonomi moneter
Disusun
oleh
Eva
Yulia Rustanti
K7414021
PENDIDIKAN
AKUNTANSI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
2015
PENDAHULUAN
Keberadaan
Bank Sentral yang independen di Indonesia merupakan suatu prasyarat untuk dapat
dilakukannya pengendalian moneter yang efektif dan efisien. Sebagai lembaga
independen, Bank Indonesia memiliki otonomi penuh dalam pelaksanaan tugasnya.
Untuk menjamin indepedensi tersebut, kedudukan Bank Indonesia berada diluar
Pemerintah. Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen telah menempatkan
kedudukan Bank Sentral sebagai suatu lembaga Negara yang keberadaan dan
independensi Bank Indonesia tersebut dibentuk dengan Undang-undang. Keberadaan
ini membuktikan bahwa Negara sangat membutuhkan suatu Bank Sentral yang
eksistensinya diatur dalam suatu konstitusi, sedangkan susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Bank
Sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintah dalam bidang
Ekonomi dan Moneter, karena bank Sentral adalah juga bagian dari Pemerintah dan
juga Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat
pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengontrol
kelancaran system pembayaran, dan Pengawasan Perbankan, serta Menjalankan
fungsi sebagai “Lender of the Last Resort”.
Bank
Sentral di Indonesia yaitu Bank Indonesia (BI). Dimana bank sentral tidak sama
dengan Bank Umum yang bertujuan
Menginvestasikan asetnya untuk memaksimalkan Profit. Tetapi bank sentral tidak mencari keuntungan dan Kegiatan bank
dikelola oleh pemerintah. Selain bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi
Pemerintah dalam bidang Ekonomi dan
Moneter
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Lahirnya Bank Sentral atau
Bank Indonesia
Bank
Indonesia merupakan Bank Sentral berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968. Bank ini
berasal dari De Javasche Bank yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827,
kemudian dinasionalisasikan pada tahun 1951 dengan UU No. 24 Tahun 1951, sebuah
Bank Belanda yang pada masa kolonial diberi tugas oleh pemerintah Belanda
sebagai bank sirkulasi di Hindia Belanda. Sebagai Bank Sentral saat itu, De
Javashe Bank juga tetap melakukan kegiatan komersial. Pada tahun 1953, De
Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia yang juga ditetapkan
sebagai Bank Sentral. Dengan peran ganda yang dilakukan Bank Indonesia saat itu
mengakibatkan perkembangan moneter yang tidak sehat bagi perkembangan
perekonomian. Atas dasar keadaan tersebut, pada tahun 1968 UU No. 13 tahun 1968
tentang Bank Sentral, peran Bank Sentral diubah lagi dan didudukan secara murni
sebagai Bank Sentral.
Hal
ini berarti Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan komersial lagi selain
menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Dalam perkembangan
selanjutnya, UU No.13 tahun 1968 dirasakan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan yang terjadi. Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut
kenyataannya belum memberikan jaminan yang cukup untuk terselenggaranya fungsi
suatu bank sentral yang independen. Pada 17 Mei 2000 lahirlah Undang-undang No.
23 tahun 1999 sebagai pengganti UU No. 13 tahun 1968 yang memberikan status dan
kedudukan kepada Bank Sentral Indonesia sebagai suatu Bank Sentral yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak luar termasuk Pemerintah.
B. Kedudukan Bank Sentral atau Bank Indonesia
Dilhat
dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan Bank Indonesia sebagai
lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara
seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung.
Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan
Bank Indonesia berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus
tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun Bank
Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan
tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik
dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.
Dalam
hubungannya dengan Presiden dan DPR, Bank Indonesia setiap awal tahun anggaran
menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter
dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan
tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR.
Selain itu, Bank Indonesia menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan
kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, Bank Indonesia wajib
menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.
C.
Fungsi Bank Sentral
1.
Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan
Moneter
Kebijakan
moneter sangat penting karena Untuk menyesuaikan jumlah uang yang beredar dalam
masyarakat,Mengarahkan penggunaan uang dan kredit, sehingga nilai uang negara
yang bersangkutan dapat dipertahankan kestabilannya,dan sebagainya maka yang
harus dilakukan bank sentral adalah :
·
Menetapkan
sasaran-sasaran moneter dg memperhatikan target laju inflasi yang ditetapkannya
·
Melakukan Pengendalian
moneter dan tidak terbatas pada Operasi Pasar terbuka pasar uang, Penetapan
suku bunga, Penetapan cadangan wajib minimum, dan Pengaturan kredit/pembayaran.
·
Memberikan Kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada Bank untuk
mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendeknya.
·
Melaksanakan Kebijakan
nilai tukar berdasarkan system nilai tukar
·
Mengelola cadangan
devisa
·
Melakukan survey
bersifat Makro dan Mikro secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
2.
Mengatur dan Menjaga Kelancaran lalu
lintas Pembayaran
Mengatur
dan menjaga lalu lintas pembayaran oleh
bank sentral sehingga tidak mengganggu
aktivitas lalu lintas pembayaran dalam masyarakat jadi lebih cepat dan
efisien. Maka bank sentral dapat melakukan hal hal sebagai berikut :
·
Pelaksanaan dan
Pemberian persetujuan izin atas penyelanggaran jasa system pembayaran
·
Mewajibkan
penyelengaraan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
·
Menetapkan penggunaan
alat pembayaran
·
Mengatur sistem Kliring
antar Bank, dalam bentuk rupiah ataupun Valas.
·
Menyelengarakan
penyelesaiaan akhir transaksi pembayaran antar-Bank.
·
Menetapkan macam,
harga, ciri uang, Bahan, dan Tanggal mulai berlakunya uang yang dikeluarkan.
·
Mengeluarkan,
mengedarkan atau mencabut, menarik, dan memusnahkan, serta mengganti uang dari
peredaran dengan nilai yang sama.
Bank
sentral juga memegang peranan penting bukan hanya memperlancar aktivitas lalu
lintas pembayaran masyarakat,namun juga membantu memperlancar kegiatan keuangan
pemerintah dengan cara :
·
Menerima pembayaran
pajak
·
Membantu melakukan
pembayaran pemerintah ( dari pusat kepada pemerintah daerah,misal:membantu
penempatan serta pengedaran surat surat berharga.
3.
Mengatur dan Mengawasi Bank
Mengatur
dan mengawasi bank yaitu bank bank umum,hal hal yang dapat dilakukan sebagai
berikut :
·
Menetapkan Ketentuan
dan Regulasi Perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
·
Memberikan dan mencabut
izin usaha Bank
·
Memberikan izin
pembukaan, penutupan, dan Pemindahan kantor Bank
·
Memberikan izin atas
kepemilikan dan kepengurusan Bank
·
Memberikan izin kepada
Bank untuk menjalakan kegiatan tertentu
·
Mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan,
keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan BI
D. Tugas dan
Wewenang Bank Sentral atau Bank Indonesia
1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflansi.
2.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
(Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing. ; Penetapan
tingkat diskonto. ; Penetapan cadangan
wajib minimum. .;Pengatur kredit atau
pembiayaan. )
3. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
4. Mengembangkan sistem perbankan dan sistem
perkreditan yang sehat dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
perbankan.
5. Meminta keterangan dan data mengenai
kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukan oleh penduduk.
6. Mengajukan sistem nilai tukar untuk
ditetapkan oleh Pemerintah.
(Undang-Undang
No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia pasal 10, pasal 19, pasal 20, pasal 24
sampai pasal 28 dan Undang-Undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa
dan Sistem Nilai Tukar pasal 3(1), pasal 5)
E. NERACA BANK
SENTRAL
Dengan Perumusan serta
pelaksanaan kebijakan moneter perlu di jelaskan terlebih dahulu
bentuk umum dari neraca bank sentral yang merupakan pencerminan dari
kegiatanya .inilah pos pos/rekening utama secara singkat sebagai berikut;
a.
Kekayaan
Kekayaan bank sentral dapat di peroleh dengan
cara menciptakan utang terhadapdirinya sendiri yang termaksud kekayaan ini
adalah;
Cadangan,yang meliputi
·
sertifikat emas,
yakni kewajiban dari
pemerintah yang di jamin dengan emas,proses mendapatkanya dapat di jelaskan
sebagai berikut.Misalnya seorang penduduk ameriKa menjual emas
seharga us$10 juta yang di beli bank sentral atas nama pemerintah Amerika
serikat.emas tersebut menjadi kekayaan dari pemerintah.pemerintah mengeluarkan
sertifikat emas shearga US$10 kepada bank sentral.penduduk yang menerima
pembayaran cek kemudian mendepositkan pada bank umum.Bank umum
kemudian mengirimkan cek tersebutkepada bank sentral.Bank mengurangi deposito
pemerintahdan menambahdeposito/cadangan bank umum transaksiakan munculdalam
neraca sebagai berikut:
Pemerintah
Kekayaan
|
Utang
|
Emas
+US$10 juta
|
Sertifikat
emas
+US$10juta
|
Bank sentral
Kekayaan
|
utang
|
Sertifikat
emas
+US$10 juta
|
Deposito
pemerintah
+US$10juta
Deposito pemerintah
-US$10juta
|
Bank umum
Kekayaan
|
utang
|
Cadangan pada bank
sental
+US$10 juta
|
Deposito
+US$10juta
|
·
Special Drawing Right(SDR).
SDR ini hampir sama
dengan sertifikat emas di atas,hanya saja dikeluarkan oleh DANA MONETER
INTERNASIONAL(International Moneter Funds)atas persetujuan negara anggota
guna mengatasi kekuranganalat pembayaran intrnasional.SDR dapat dipakai,seperti
halnya emas dan valuta asing,un tuk menutup defisit dalam neraca pembayaran
internasional.
·
Valuta asing
merupakan bentuk
cadangan bank sentral yang di perlukan untuk mengatur sistem pembayaran
internasional.
·
Pinjaman
Pinjaman yang di berikan (loans), terutama
kepada bank umum.bank umum dapat memperoleh pinjaman ini melalui;
-penjualan surat berharga
penjualan surat berharga masyarakat yang di
miliki bank umum tersebut kepada bank sentral,bank sentral kemudian menambah
rekening deposito bank umum pada neracanya sebesarnilai surat berharga
setelah di kurangi dengan bunga (discount rate)
-pinjaman langsung dengan jaminan surat janji
membayar(sering disebut;advance)
BANK SENTRAL
|
BANK UMUM
Kekayaan
|
Utang
|
Cadangan
+X
|
Pinjaman bank
sentra
+X
|
b.
Surat
berharga,
sebagian besar kekayaan inidalam bentuk surat
berharga pemerintah yang di beli oleh bank sentral baik dari bank umum maupun
langsung dari masyarakat.sebagai berikut
-pembelian dari bank umum suatu surat berharga
seharga Z.efek transaksi tercermin dalam neraca sebagai
berikut :
Kekayaan
|
Utang
|
Surat bereharga
+Z
|
Deposito bank
umum +Z
|
Kekayaan
|
Utang
|
Surat
bereharga
+Z
|
Deposito bank
umum +Z
|
Kekayaan
|
Utang
|
Cadangan pada bank
sentral +Z
Surat berharga
-Z
|
-pembelian langsung dari masyarakat.misalnya
bank sentral membeli surat berharga langsung dari perusahan atau industri
berharga Y.Cek yang di terima oleh perusahaan ini kemudian di masukan
sebagaideposito pada bank umum.perubahan dalam neracaakan nampak sebagai
berikut;
BANK SENTRAL
Kekayaan
|
Utang
|
Surat bereharga
+Y
|
Deposito bank
umum +y
|
Bank umum
Kekayaan
|
Utang
|
Cadangan pada bank
sentral
+Y
|
Deposito
+Y
|
Perusahaan
Kekayaan
|
Utang
|
Deposito pada
bank
+Y
Umum
Surat
berharga
-Y
|
|
traksaksi yang kedua ini mempunyai pengaruh
langsun g terhadap jumlah uang beredar .namun,pengaruhnya terhadap uang beredar
secara keseluruhan. mungkin sama dengan transaksi pertama(mmbeli lansung
dari bank umum )apabila efek langsung serta efek prosesmenciptakan kridit
karena adanyatambahan deposito pada bank umum di perhitungkan.
-tanah,gedung atau peralatan-peralatan.
Utang
a.
uang kertas bank
.uang kertas bank adalah uang kertas yang di keluarkan oleh bank
sentral sebagai alat pembayaran yang sah .uang kertas ini merupakan utang bagi
bank sentral dan merupakan komponen utama dalam jumlah uang beredar.pengeluaran
di jamin dengan seluruk kekayaan bank sentral serta tidak secara khusus di
kaitkan dengan nilai emas tertentu
b.
Deposito
Bagian terbesar rekening
ini terdiri deposito bank umum.bank umum membuka rekening ini untuk memenuhi
ketentuaan cadangan minimum sereta sarana proses clearning.di samping ini
rekening deposito juga berasal dari pemerintah,guna melaksanakan
pembayaranyang di lakukan oleh pemerintah serta penerimaan pajak.
c.
surplus.surplus berasal dari
bunga surat tabungan yang di tahan ,bunga pinjaman yang di berikan
dan dari kegiatan lain .sebagian besar dari pendapatan ini di serahkan kepada
pemerintah sebagai transfer.
d.
lain lain
.lain lain ini terdiri,misalnya dari pengeluaran yang belum di
bayar
F.INSTRUMENT
KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan
moneter adlah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter ( biasanya bank
sentral) angan minimum untuk mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Tujuan
kebijakan moneter terutama untuk stabilitas ekonomi yang dapat diukur dengan
kesempatan kerja,kestabilan harga serta neraca pembayran internasional yang
seimbang. Pada dasarnya instrument kebijakan moneter adalah yang pertama , instrument yang umum meliputi politik pasar terbuka (
open market ),politik cadangan minimum(reserves requirements),dan politik
diskonto ( discount policy): kedua,
instrument yang selektif,meliputi margin requirements,pembatasan/penentuan
tingkat bunga:ketiga, instrument yang sering disebut “ moral suasion” (open mounth policy).
a.
Politik pasar terbuka
Tindakan
menjual dan membeli surat surat berharga oleh bank sentral.
b.
Politik diskonto
tindakan untuk mengubah ubah tingkat bunga
yang harus dibayar oleh bank umum dlm hal meminjam dana dari bank sentral.
c.
Politik perubahan minimum
Dimaksudkan
dalam proses penciptaan kredit bahwa perubahan perubahan cadangan minimum dapat
mempengaruhi jumlah uang yang beredar.
d.
Margin requirement
digunakan
utk membatasi penggunaan kredit untuk
tujuan tujuan pembelian surat berharga
misalnya : ditentukan margin requirement 80% artinya seseorang orang
hendak membeli surat berharga ,80% harus ddengan kas,sisanya 20% boleh dipinjam
dari bank.
e.Moral suasion
Dimaksudkan untuk mempengaruhi sikap lembaga moneter dan
individu yang bergerak dibidang bersikap
moneter dengan pidato-pidato gubernur bank sentral,agar supaya bersikap spt yg dikehendaki oleh penguasa
moneter ( bank sentral)
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa
Selain melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintah dalam bidang Ekonomi dan
Moneter,Bank Sentral juga sebagai Lembaga keuangan Negara yang
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengontrol
kelancaran lalulintaspembayaran, dan Pengawasan Perbankan. Perumusan
serta pelaksanaan kebijakan moneter terlebih dahulu perlu
diketahui bentuk umum dari neraca bank sentral,serta alat/instrument
kebijakan moneter. Bank sentral adalah lembaga keuangan yang paling besar dalam
suatu Negara yang memiliki fungsi untuk mengatur peredaran jumlah uang, tingkat
bunga serta kebijakna moneter
Kebijakan Moneter adalah kebijakan ekomomi untuk mengarahkan
perekonomian makro ke kondisi yang lebih baik dan atau di inginkan dengan jalan
mengubah-ubah jumlah uang beredar. Tujuan dari kebijakan moneter adalah kondisi
ekonomi makro yang lebih baik dan atau di inginkan. Kondisi tersebut dapat di
evaluasi dengan perkembangan indicator-indikator ekonomi makro terutama sebagai
berikut:
- Stabilitas
pertumbuhan ekonomi
- Terciptanya
lapangan pekerjaan
- Stabilitas harga
umum (terkendalinya laju inflasi)
- Stabilitas nilai
tukar mata uang
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir. 2002. Dasar-Dasar
Perbankan. Jakarta : Rajawali Pers.
Mandala Manurung dan Pratama Raharja.2004. Uang Perbankan dan Ekonomi Moneter.
Jakarta: Fakultas Ekonomi UI.
Nopirin. 1992. Ekonomi Moneter. Yogyakarta: BPFE yogyakarta
Komentar
Posting Komentar