Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

TENTANG PERPAJAKAN

A.            PENGERTIAN DALAM KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, dll. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagi tanda pengenal diri Wajib Paja