MAKALAH MATA KULIAH PENGEMBANGAN KARIR BY EVAYULIA

BAB I
PENDAHULUAN

Pengembangan karir merupakan hal yang penting bagi seorang guru dan konselor karena hal ini sangat berpengaruh setidaknya terhadap kepuasan kerja dan peningkatan penghasilan. Dengan kata lain, jika karir seorang guru/konselor meningkat maka tentu saja pengakuan lembaga yang menaunginya juga meningkat yang salah satunya dibuktikan dengan peningkatan gaji yang ia terima dan tentunya hal ini akan membuat ia lebih merasa senang dan nyaman bekerja.  
Untuk mencapai hal itu, idealnya seorang guru/konselor harus mengetahui tentang tingkatan-tingkatan karir dan konsekuensi dari tingkatan karir tersebut bagi dirinya baik berupa tanggung jawab/kewajiban maupun ganjaran yang akan ia peroleh. Selain itu, guru/konselor  juga harus mengetahui upaya-upaya yang dapat ia lakukan untuk dapat meniti karir ke tingkatan yang lebih tinggi tersebut. Dengan memahami hal-hal seputar tingkatan karir dan upaya pencapaiannya, seorang guru/konselor memiliki arah yang jelas dalam menjalani karir dan profesinya itu. 
Kendatipun demikian, realita yang terjadi saat ini  sebagian guru/konselor baru mengalami kesibukan yang luar biasa ketika ia mendapat pemberitahuan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat. Akhirnya berbagai upaya dilakukan untuk memenuhi persyaratan tersebut walau terkadang menempuh cara yang tidak “profesional”. Bahkan tidak jarang upaya tersebut menimbulkan sejumlah riak-riak dan permasalahan dalam organisasi sekolah yang sedikit banyak mempengaruhi pengerjaan tugas utama guru/konselor dalam  mendidik para siswa.
Makalah ini berupaya untuk menjelaskan beberapa hal berkenaan dengan pengembangan karir yang mencakup: pengertian karir dan pengembangan karir, tahapan pengembangan karir dan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan karirnya. 

BAB II
PERMASALAHAN
1.      Banyak sekali orang awam yang tidak paham tentang apa itu karir, individu bekerja menganggap dia adalah pekerja dari suatu instansi. Dalam mindset mereka yang terpenting mereka melakukan  Aktivitas dimana seseorang dapat bekerja untuk mendapatkan uang. Kegiatan untuk mengganti waktu, kemampuan, dan tenaga kerja sesorang dengan uang. Guru adalah pekerjaan yang tergolong profesi, untuk menjadi seorang guru memerlukan waktu yang iidak singkat. Banyak guru yang penulis temui tidak mengerti arti karir, sebagian dari mereka menganggap bahwa ia bekerja sebagai guru dibayar oleh negara dan mereka harus bekerja dengan semaksimal mungkin di sekolah untuk mendidik peserta didik.
2.      Menjadi seorang guru bukan merupakan pekerjaan yang instan. Menjadi seorang guru dalam mengembangkan karirnya harus melalui beberapa langkah. Langkah yang ditempuh pun tidak lah mudah, harus penuh perjuangan dan kesungguhan. Langkah-langkah dalam pengembangan karir  tentunya dilalui oleh semua guru untuk menjadi guru yang profesional. Tahapan atau langkah dalam pengembangan karir seorang guru tentunya Berbeda dengan pekerjaan lain.
3.       Sebagai pendidik yang profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional. Mengacu pada National Education Association (NEA)Amerika Serikat, standar pendidikan guru meliputi lima komponen pendidikan, yaitu : perencanaan, implementasi, personalia program, dan isi program serta keanggotaan dalam profesi guru. Kemampuan mengajar merupakan hal esensial yang harus dimiliki oleh guru sebagai tugas profesinya.
4.      Menjadi seorang guru/konselor harus   dapat meningkatkan kompetensinya untuk menunjang karir yang ia geluti dapat berkembang maksimal. Banyak guru yang tidak memahami hal ini. Maka dari itu penulis akan membahas upaya pengembangan karir guru agar menjadi guru yang profesional.
BAB 3
PEMBAHASAN

1.      KARIR DAN KARIR GURU
a.       Karir
Karir dalam bahasa Belanda , carriere yang artinya adalah  perkembangan  dan kemajuan dalam pekerjaan seseorang. Kata ini juga bisa berarti jenjang dalam sebuah pekerjaan tertentu.
Karir merupakan kebutuhan yang harus terus ditumbuhkan dalam diri seseorang tenaga kerja, sehingga mampu mendorong kemajuan kerjanya. Karir merupakan istilah yang didefinisikan oleh kamus  bahasa indonesia sebagai perkembangan dan kemajuan baik pada kehidupan , pekerjaan atau jabatan seseorang. Biasanya pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang mendapatkan imbalan berupa gaji maupun uang. Karir merujuk pada aktivitas dan posisi yang  ada dalam kecakapan khusus, jabatan, dan  pekerjaan/tugas dan juga aktivitas yang diasosiasikan dengan masa kehidupan kerja  diasosiasikan dengan masa kehidupan kerja seorang individu. Istilah yang dikedepankan dalam pendefinisian karir ini adalah aktivitas dan posisi seseorang. Secara umum dapat dikatakan bahwa suatu karir akan berisi kenaikan tingkat dari tanggungjawab, kekuasaan dan pendapatan seseorang.
Pandangan yang lebih luas daripada karir adalah sebagai suatu rangkaian atas sikap dan perilaku yang berkaitan dengan aktifitas pekerjaan dan pengalaman sepanjang kehidupan seseorang. Jika seseorang beraktivitas atau menduduki suatu posisi dalam suatu lingkungan sosial, sementara untuk melakukan hal itu ia harus memiliki kecakapan khusus, mengerjakan tugas-tugas tertentu dan menjabat, maka bisa dikatakan bahwa orang tersebut berkarir. Demikian juga, jika seseorang dalam suatu rentang masa bekerja untuk memperoleh nafkah bagi kehidupan diri dan keluarganya, maka dikatakan bahwa orang tersebut memiliki karir. Konsep baru tentang karir adalah protean career yaitu karir yang senantiasa berubah seiring berubahnya minat, kemampuan, nilai dan lingkungan kerja seseorang.

b.      Pengembangan karir guru
Secara harafiah pengertian pengembangan karier (career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Pengembangan karir merujuk pada proses sepanjang hayat pengembangan keyakinan dan nilai, keterampilan dan bakat, minat, karakteristik kepribadian, dan pengetahuan karakteristik kepribadian, dan pengetahuan tentang dunia kerja. Sehingga dengan pengertian ini, pengembangan karir tidak hanya mencakup rentang usia kerja produktif seseorang, melainkan lebih luas lagi, yakni sepanjang hayat seseorang.
Di dalam UU Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dibedakan menjadi dua yaitu, pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan non kependidikan.
Pembinaan dan pengembangan karir meliputi:
1)        Penugasan
2)        Promosi
3)        Kenaikan Pangkat
Pengembangan karir ini meliputi pengembangan keyakinan dan nilai seseorang berkenaan dengan dunia kerjanya, yakni orang tersebut harus meyakini ’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan (pekerjaan) untuk kehidupannya itu dan menerapkan nilai-nilai yang mendorong kemajuan kehidupannya, misalnya: kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang menyerah dan hemat.  Penyesuaian minat dan bakat dengan pekerjaan yang ia geluti juga merupakan upaya pengembangan karir yang sedikit banyak mempengaruhi kualitas dan kuantitas kerja seseorang. Keterampilan-keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan baik secara langsungmaupun tidak langsung dengan dunia kerjanya pun perlu ditingkatkan agar karirnya bisa berkembang. Meningkatkan kebiasaan-kebiasaan hidup efektif turut juga mengembangkan kehidupan karir seseorang  karena dengan memiliki kebiasaan hidup yang efektif tersebut karakteristik kepribadiannya semakin berkualitas.
Syarat berkembangnya karir seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten, mampu baik pengetahuan, keterampilan, maupun perilaku. Guru kompeten yaitu guru yang memiliki kecakapan hidup (life skill) dengan rincian sebagai berikut:
a.       Cakap mengenal diri (self awareness skill), diantaranya;
                                                              i.      sadar sebagai makhluk Tuhan
                                                            ii.      sadar eksistensi diri
                                                          iii.      sadar potensi diri
b.      Cakap berpikir (thinking skill), diantaranya:
                                                              i.      cakap menggali informasi
                                                            ii.      cakap mengolah informasi
                                                          iii.      cakap mengambil keputusan
                                                          iv.      cakap memecahkan masalah
c.       Cakap bersosialisasi (sosial skill)diantaranya:
                                                              i.      cakap berkomunikasi lisan
                                                            ii.      cakap berkomunukasi secara tertulis
                                                          iii.      cakap dalam bekerjasama.
d.      Cakap secara akademik (akademik skill), diantaranya:
                                                              i.      cakap mengidentifikasi variable
                                                            ii.      cakap menghubungkan variable
                                                          iii.      cakap merumuskan hipotesis
                                                          iv.      cakap melaksanakan suatu penelitian
e.       Cakap secara vokasional (vocational skill), diantaranya:
                                                              i.      memiliki keahlian khusus dibidang pekerjaan, misal: ahli komputer, ahli akutansi,dll.
Contoh pengembangan karir seorang guru, antara lain:
1.   Secara formal
Sebagai tenaga fungsional: dari guru SD bisa sampai menjadi Dose
Sebagai tenaga fungsional pindah ke struktural: dari guru biasa menjadi seorang Kepala Kanwil Diknas.
2.    Secara Non Formal
menjadi penulis buk
aktif di masyarakat sebagai tenaga pendidik
 membuka tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Pada sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen  ada dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu : pembinaan, pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir.

2.      TAHAP PENGEMBANGAN KARIR GURU
Pembinaan dan pengembangan profesi guru merupakan tanggungjawab pemerintah , pemerintah daerah , penyelenggara satuan pendidikan , assosiasi profesi guru , serta guru secara pribadi. Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk memotivasi , memelihara , dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran , yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya , pembinaan dan pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah , yaitu : penugasan,kenaikan pangkat dan promosi.
1)      Penugasan
Guru terdiri dari 3 jenis , yaitu guru kelas , guru mata pelajaran , dan guru bimbingan dan konseling atau konselor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya , guru melakukan kegiatan pokok yang mencakup : merencanakan pembelajaran , melaksanakan pembelajaran , menilai hasil pembelajaran , membimbing dan melatih peserta didik , dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Kegiatan penugasan guru dalam rangk pembelajaran dapat dilakukan di satu sekolah sebagai suatu admistrasi pangkalnya dan dapat juga bersifat lintas sekolah. Baik bertugas pada satu sekolah atau lebih , guru dituntut melaksanakan tugas pembelajaran yang diukur dengan beban kerja tertentu , yaitu :
a.       Beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
b.      Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 jam tatap muka dalam  1 minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
c.       Guru bimbingan dan konseling atau konselor wajib memenuhi beban mengajar yang setara yaitu jika mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satua  pendidikan.
d.      Guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu wajib memenuhi beban mengajar yang setara, yaitu jika paling sedikit melaksanakan 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
e.       Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja dimaksud, khusus untuk guru-guru yang: bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan/atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.

2)      Promosi
Kegiatan pengembangan dan pembinaan karir yang kedua adalah promosi. Promosi dimaksud dapat berupa penugasan sebagai guru Pembina, guru inti, instruktur, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu yang dimiliki oleh guru. Peraturan pemerintah No. 74 Tentang Guru mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi dimaksud meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut.
Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut:
1.      Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2.      Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.

3)      Kenaikan pangkat
Dalam rangka pengembangan karir guru, permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 telah menetapkan 4 ( empat ) jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah ampai dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Penjelasan tentang jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi beserta jenjang kepengkatan dan persyaratan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan tersebut telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.
Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karir merupakan gabungan dari angka kredit unsur utama dan penunjang ditetapkan  sesuai dengan permenneg PAN dan BR Nomor 16 Tahun 2009. Tugas –tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup unsur utama dan unsure penunjang. Unsure utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas : (a) pendidikan ; (b) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan (c) pengembangan keprofesian berkelanjutan ( PKB ).

3.      KOMPETENSI PROFESI GURU
Sebagai pendidik yang profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional. Mengacu pada National Education Association (NEA)Amerika Serikat, standar pendidikan guru meliputi lima komponen pendidikan, yaitu : perencanaan, implementasi, personalia program, dan isi program serta keanggotaan dalam profesi guru. Kemampuan mengajar merupakan hal esensial yang harus dimiliki oleh guru sebagai tugas profesinya.
Terdapat empat kompetensi yang mutlak dimiliki seorang guru/konselor sekolah, yaitu: 
1)             Kompetensi Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pamahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran/BK yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran/BK, evaluasi, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya. Kompetensi pedagogik adalahkemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik karena peserta didik memiliki karakter, sifat, dan interes yang berbeda.
Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu:
a.              Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
b.              Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.              Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d.              Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
e.              Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f.               Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.              Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.              Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
i.                Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2)             Kompetensi Kepribadian
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia
Pelaksanaan tugas sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan kualitas generasi masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus tetap tegar dalam melaksakan tugas sebagai seorang pendidik.
Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Aspek-aspek yang diamati adalah:
a.              Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.              Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.              Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d.              Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.              Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3)                 Kompetensi Profesional
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional pendidikan
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran/BK secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran.
Kemampuan yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat diamati dari aspek-aspek berikut ini:
a.              Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.              Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu.
c.              Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
d.              Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e.              Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

4)             Kompetensi Sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, ortu siswa, dan masyarakat. Guru di mata masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suri tauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif.
Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi sosial disajikan berikut ini:
a.              Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.              Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.              Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d.              Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. 


4.      UPAYA PENGEMBANGAN KARIR GURU
Berikut ini adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh guru/konselor untuk dapat meningkatkan kompetensinya agar karir yang ia geluti dapat berkembang maksimal, yaitu: 
·           Menghadiri/berpartisipasi dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional (seminar, simposium, pelatihan, dll)
·           Membuat karya tulis ilmiah/populer, karya  Membuat karya tulis ilmiah/populer, karya seni, karya teknologi.
·           Melaksanakan penelitian/pengkajian kerjaprofesional baik individual maupun kolaboratif (Lesson Study, PTK/PTBK, penelitian jenis lainnya)  penelitian jenis lainnya)       
      Selain itu ada lagi upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh guru/konselor untuk dapat meningkatkan kompetensinya, sebagai berikut :
1)      Pendidikan dan pelatihan
a.    In house training (IHT)
Pelatihan IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal dikelompok kerja guru, sekolah, atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Pelatihan ini misalnya: diklat. Diklat merupakan salah satu bentuk kegiatan dari program pengembangan sumber daya manusia. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus secara eksternal, tetapi dapat dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi yang belum dimiliki guru lain.
b.    Program magang
Program magang dipilih dengan alasan bahwa keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman nyata.
c.    Kemitraan sekolah
Dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dengan yang kurang baik. Pembinaan lewat mitra dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya manajemen sekolah atau kelas.
d.    Belajar jarak jauh
Dapat dilakukan tanpa menghadirkan instruktur. Pembinaan ini dilakukan dengan alasan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat mengikiti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti ibu kota kabupaten atau provinsi.
e.       Pelatihan berjenjang dan khusus
Pelatihan khusus disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f.        Kursus singkat diperguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya
Dimaksudkan untuk melatih dan meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan seperti kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran.
g.      Pembinaan internal oleh sekolah
Pembinaan ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, dan diskusi dengan rekan sejawat.
h.      Pendidikan lanjut
Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar baik dalam maupun luar negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
2) Non Pendidikan dan pelatihan
a.       Diskusi masalah pendidikan
b.      Seminar
c.       Workshop
d.      Penelitian
e.       Penulisan bahan ajar/buku
f.        Pembuatan media pembelajaran
g.      Pembuatan karya teknologi/karya seni


BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan
1.      Pengembangan  karier (career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Pengembangan karir merujuk pada proses sepanjang hayat pengembangan keyakinan dan nilai, keterampilan dan bakat, minat, karakteristik kepribadian, dan pengetahuan karakteristik kepribadian, dan pengetahuan tentang dunia kerja. Sehingga dengan pengertian ini, pengembangan karir tidak hanya mencakup rentang usia kerja produktif seseorang, melainkan lebih luas lagi, yakni sepanjang hayat seseorang.
Syarat berkembangnya karir seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten, mampu baik pengetahuan, keterampilan, maupun perilaku. Guru kompeten yaitu guru yang memiliki kecakapan hidup (life skill).
2.      Pembinaan dan pengembangan profesi guru merupakan tanggungjawab pemerintah , pemerintah daerah , penyelenggara satuan pendidikan , assosiasi profesi guru , serta guru secara pribadi. Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk memotivasi , memelihara , dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran , yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya , pembinaan dan pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah , yaitu : penugasan,kenaikan pangkat dan promosi.
3.      Sebagai pendidik yang profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional. Mengacu pada National Education Association (NEA)Amerika Serikat, standar pendidikan guru meliputi lima komponen pendidikan, yaitu : perencanaan, implementasi, personalia program, dan isi program serta keanggotaan dalam profesi guru. Kemampuan mengajar merupakan hal esensial yang harus dimiliki oleh guru sebagai tugas profesinya.
Terdapat empat kompetensi yang mutlak dimiliki seorang guru/konselor sekolah, yaitu:  kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial.
4.      Terdapat beberapa upaya dalam mengembangkan karir seorang guru yaitu dengan :
·      Menghadiri/berpartisipasi dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional (seminar, simposium, pelatihan, dll)
·      Membuat karya tulis ilmiah/populer, karya  Membuat karya tulis ilmiah/populer, karya seni, karya teknologi.
·      Melaksanakan penelitian/pengkajian kerjaprofesional baik individual maupun kolaboratif (Lesson Study, PTK/PTBK, penelitian jenis lainnya)  penelitian jenis lainnya)       



Sumber :
Anonim. 1939. Undan-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI No. 20
Tahun 1989) dan Nasional. Jakarta
Masaong, kadim. 2012. Supervisi Pembelajaran dan Pengembangan Kapasitas Guru.

Bandung ‘; Penerbit Alfabeta. 
Mulyasa, E. 2012. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung : Remaja  
Rosdakarya.
Muslich, Masnur. 2007. Sertifikasi Guru menuju Profesinalisme Pendidik. Jakarta :
Buku Aksara.
Saomah,Aas.Dra.Msi. 2015. Pengembangan Karir Guru dan Konselor. Universitas
Pendidikan Indonesia

Samana. 1994. Profesionalisme Keguran.Yogyakarta: penerbit kanisius.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGAPA METODE LIFO TIDAK BOLEH DITERAPKAN ? BY EVAYULIAR

BANK SENTRAL