MAKALAH MATA KULIAH PENGEMBANGAN KARIR BY EVAYULIA
BAB
I
PENDAHULUAN
Pengembangan
karir merupakan hal yang penting bagi seorang guru dan konselor
karena hal ini sangat berpengaruh setidaknya terhadap kepuasan kerja dan
peningkatan penghasilan. Dengan kata lain, jika karir seorang guru/konselor
meningkat maka tentu saja pengakuan lembaga yang menaunginya juga meningkat
yang salah satunya dibuktikan dengan peningkatan gaji yang ia terima dan
tentunya hal ini akan membuat ia lebih merasa senang dan nyaman
bekerja.
Untuk
mencapai hal itu, idealnya seorang guru/konselor harus mengetahui tentang
tingkatan-tingkatan karir dan konsekuensi dari tingkatan karir tersebut bagi
dirinya baik berupa tanggung jawab/kewajiban maupun ganjaran yang akan ia
peroleh. Selain itu, guru/konselor juga harus mengetahui upaya-upaya yang
dapat ia lakukan untuk dapat meniti karir ke tingkatan yang lebih tinggi
tersebut. Dengan memahami hal-hal seputar tingkatan karir dan upaya
pencapaiannya, seorang guru/konselor memiliki arah yang jelas dalam menjalani
karir dan profesinya itu.
Kendatipun
demikian, realita yang terjadi saat ini sebagian guru/konselor baru
mengalami kesibukan yang luar biasa ketika ia mendapat pemberitahuan mengenai
persyaratan yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat. Akhirnya berbagai upaya
dilakukan untuk memenuhi persyaratan tersebut walau terkadang menempuh cara
yang tidak “profesional”. Bahkan tidak jarang upaya tersebut menimbulkan
sejumlah riak-riak dan permasalahan dalam organisasi sekolah yang sedikit
banyak mempengaruhi pengerjaan tugas utama guru/konselor dalam mendidik
para siswa.
Makalah
ini berupaya untuk menjelaskan beberapa hal berkenaan dengan pengembangan karir
yang mencakup: pengertian karir dan pengembangan karir, tahapan pengembangan
karir dan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan karirnya.
BAB
II
PERMASALAHAN
1. Banyak sekali orang awam yang tidak paham tentang
apa itu karir, individu bekerja menganggap dia adalah pekerja dari suatu
instansi. Dalam mindset mereka yang
terpenting mereka melakukan Aktivitas
dimana seseorang dapat bekerja untuk mendapatkan uang. Kegiatan untuk mengganti
waktu, kemampuan, dan tenaga kerja sesorang dengan uang. Guru adalah pekerjaan
yang tergolong profesi, untuk menjadi seorang guru memerlukan waktu yang iidak
singkat. Banyak guru yang penulis temui tidak mengerti arti karir, sebagian
dari mereka menganggap bahwa ia bekerja sebagai guru dibayar oleh negara dan
mereka harus bekerja dengan semaksimal mungkin di sekolah untuk mendidik
peserta didik.
2. Menjadi seorang guru bukan merupakan pekerjaan yang
instan. Menjadi seorang guru dalam mengembangkan karirnya harus melalui
beberapa langkah. Langkah yang ditempuh pun tidak lah mudah, harus penuh
perjuangan dan kesungguhan. Langkah-langkah dalam pengembangan karir tentunya dilalui oleh semua guru untuk
menjadi guru yang profesional. Tahapan atau langkah dalam pengembangan karir
seorang guru tentunya Berbeda dengan pekerjaan lain.
3. Sebagai
pendidik yang profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya
secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan
profesional. Mengacu pada National Education Association (NEA)Amerika
Serikat, standar pendidikan guru meliputi lima komponen pendidikan, yaitu :
perencanaan, implementasi, personalia program, dan isi program serta
keanggotaan dalam profesi guru. Kemampuan mengajar merupakan hal esensial yang
harus dimiliki oleh guru sebagai tugas profesinya.
4. Menjadi
seorang guru/konselor harus dapat meningkatkan kompetensinya untuk
menunjang karir yang ia geluti dapat berkembang maksimal. Banyak guru yang
tidak memahami hal ini. Maka dari itu penulis akan membahas upaya pengembangan
karir guru agar menjadi guru yang profesional.
BAB 3
PEMBAHASAN
1.
KARIR DAN KARIR GURU
a. Karir
Karir dalam bahasa Belanda , carriere yang
artinya adalah perkembangan dan kemajuan dalam pekerjaan seseorang. Kata
ini juga bisa berarti jenjang dalam sebuah pekerjaan tertentu.
Karir
merupakan kebutuhan yang harus terus ditumbuhkan dalam diri seseorang tenaga
kerja, sehingga mampu mendorong kemajuan
kerjanya. Karir merupakan istilah yang didefinisikan oleh kamus bahasa indonesia sebagai
perkembangan dan kemajuan baik pada kehidupan , pekerjaan atau jabatan seseorang.
Biasanya pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang mendapatkan imbalan berupa gaji maupun uang. Karir merujuk pada
aktivitas dan posisi yang ada dalam kecakapan khusus, jabatan, dan
pekerjaan/tugas dan juga aktivitas yang diasosiasikan dengan masa kehidupan
kerja diasosiasikan dengan masa kehidupan kerja seorang
individu. Istilah yang dikedepankan dalam pendefinisian karir ini adalah
aktivitas dan posisi seseorang. Secara umum dapat dikatakan bahwa suatu karir
akan berisi kenaikan tingkat dari tanggungjawab, kekuasaan dan pendapatan
seseorang.
Pandangan yang
lebih luas daripada karir adalah sebagai suatu rangkaian atas sikap dan perilaku yang berkaitan dengan
aktifitas pekerjaan dan pengalaman sepanjang kehidupan seseorang. Jika
seseorang beraktivitas atau menduduki suatu posisi dalam suatu lingkungan
sosial, sementara untuk melakukan hal itu ia harus memiliki kecakapan khusus,
mengerjakan tugas-tugas tertentu dan menjabat, maka bisa dikatakan bahwa orang
tersebut berkarir. Demikian juga, jika seseorang dalam suatu rentang masa
bekerja untuk memperoleh nafkah bagi kehidupan diri dan keluarganya, maka dikatakan
bahwa orang tersebut memiliki karir. Konsep baru tentang karir adalah protean
career yaitu karir yang senantiasa berubah seiring berubahnya minat,
kemampuan, nilai dan lingkungan kerja seseorang.
b. Pengembangan
karir guru
Secara
harafiah pengertian pengembangan karier (career development) menuntut
seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai
tujuan-tujuan karier. Pengembangan karir merujuk pada proses sepanjang
hayat pengembangan keyakinan dan nilai, keterampilan dan bakat, minat,
karakteristik kepribadian, dan pengetahuan karakteristik kepribadian, dan
pengetahuan tentang dunia kerja. Sehingga dengan pengertian ini,
pengembangan karir tidak hanya mencakup rentang usia kerja produktif seseorang,
melainkan lebih luas lagi, yakni sepanjang hayat seseorang.
Di dalam UU Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dibedakan
menjadi dua yaitu, pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah
berkualifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik
bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 dilakukan melalui pendidikan
tinggi program S-1 pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan non kependidikan.
Pembinaan dan pengembangan karir meliputi:
1)
Penugasan
2)
Promosi
3)
Kenaikan
Pangkat
Pengembangan karir ini meliputi
pengembangan keyakinan dan nilai seseorang berkenaan dengan dunia kerjanya,
yakni orang tersebut harus meyakini ’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan
(pekerjaan) untuk kehidupannya itu dan menerapkan nilai-nilai yang mendorong
kemajuan kehidupannya, misalnya: kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang
menyerah dan hemat. Penyesuaian minat dan bakat dengan pekerjaan yang ia
geluti juga merupakan upaya pengembangan karir yang sedikit banyak mempengaruhi
kualitas dan kuantitas kerja seseorang. Keterampilan-keterampilan dan
pengetahuan yang diperlukan baik secara langsungmaupun tidak langsung
dengan dunia kerjanya pun perlu ditingkatkan agar karirnya bisa berkembang.
Meningkatkan kebiasaan-kebiasaan hidup efektif turut juga mengembangkan
kehidupan karir seseorang karena dengan memiliki kebiasaan hidup yang
efektif tersebut karakteristik kepribadiannya semakin berkualitas.
Syarat berkembangnya karir seorang guru
adalah guru tersebut harus kompeten, mampu baik
pengetahuan, keterampilan, maupun perilaku. Guru kompeten yaitu guru yang
memiliki kecakapan hidup (life skill) dengan rincian sebagai
berikut:
a. Cakap
mengenal diri (self awareness skill), diantaranya;
i.
sadar sebagai makhluk Tuhan
ii.
sadar eksistensi diri
iii.
sadar potensi diri
b. Cakap
berpikir (thinking skill), diantaranya:
i.
cakap menggali informasi
ii.
cakap mengolah informasi
iii.
cakap mengambil keputusan
iv.
cakap memecahkan masalah
c. Cakap
bersosialisasi (sosial skill), diantaranya:
i.
cakap berkomunikasi lisan
ii.
cakap berkomunukasi secara tertulis
iii.
cakap dalam bekerjasama.
d. Cakap
secara akademik (akademik skill), diantaranya:
i.
cakap mengidentifikasi variable
ii.
cakap menghubungkan variable
iii.
cakap merumuskan hipotesis
iv.
cakap melaksanakan suatu penelitian
e. Cakap
secara vokasional (vocational skill), diantaranya:
i.
memiliki keahlian khusus dibidang
pekerjaan, misal: ahli komputer, ahli akutansi,dll.
Contoh pengembangan karir seorang
guru, antara lain:
1. Secara
formal
Sebagai tenaga
fungsional: dari guru SD bisa sampai menjadi Dose
Sebagai tenaga fungsional
pindah ke struktural: dari guru biasa menjadi seorang Kepala Kanwil
Diknas.
2. Secara Non Formal
menjadi penulis buk
aktif di masyarakat
sebagai tenaga pendidik
membuka tempat kursus yang
berhubungan dengan dunia pendidikan.
Pada sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2005
tentang guru dan dosen ada dua alur pembinaan dan pengembangan profesi
guru, yaitu : pembinaan, pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan
karir.
2.
TAHAP PENGEMBANGAN KARIR GURU
Pembinaan dan pengembangan profesi guru merupakan
tanggungjawab pemerintah , pemerintah daerah , penyelenggara satuan pendidikan
, assosiasi profesi guru , serta guru secara pribadi. Secara umum kegiatan itu
dimaksudkan untuk memotivasi , memelihara , dan meningkatkan kompetensi guru
dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran , yang berdampak
pada peningkatan mutu hasil belajar siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya
, pembinaan dan pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah , yaitu :
penugasan,kenaikan pangkat dan promosi.
1) Penugasan
Guru
terdiri dari 3 jenis , yaitu guru kelas , guru mata pelajaran , dan guru
bimbingan dan konseling atau konselor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya ,
guru melakukan kegiatan pokok yang mencakup : merencanakan pembelajaran ,
melaksanakan pembelajaran , menilai hasil pembelajaran , membimbing dan melatih
peserta didik , dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Kegiatan
penugasan guru dalam rangk pembelajaran dapat dilakukan di satu sekolah sebagai
suatu admistrasi pangkalnya dan dapat juga bersifat lintas sekolah. Baik
bertugas pada satu sekolah atau lebih , guru dituntut melaksanakan tugas
pembelajaran yang diukur dengan beban kerja tertentu , yaitu :
a. Beban
kerja guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam
tatap muka dalam 1 minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki
izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
b. Pemenuhan
beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap
muka dalam 1 minggu dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 jam tatap
muka dalam 1 minggu pada satuan
pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
c. Guru
bimbingan dan konseling atau konselor wajib memenuhi beban mengajar yang setara
yaitu jika mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik
per tahun pada satu atau lebih satua
pendidikan.
d. Guru
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi atau pendidikan terpadu wajib memenuhi beban mengajar yang setara,
yaitu jika paling sedikit melaksanakan 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu.
e. Menteri
dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja
dimaksud, khusus untuk guru-guru yang: bertugas pada satuan pendidikan layanan
khusus, berkeahlian khusus, dan/atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan
kepentingan nasional.
2) Promosi
Kegiatan
pengembangan dan pembinaan karir yang kedua adalah promosi. Promosi dimaksud
dapat berupa penugasan sebagai guru Pembina, guru inti, instruktur, wakil
kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan
promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu
yang dimiliki oleh guru. Peraturan pemerintah No. 74 Tentang Guru mengamanatkan
bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak mendapatkan promosi
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi dimaksud meliputi kenaikan
pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru
dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas
utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan
pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang
dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi
dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan
tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi
guru dengan tugas tambahan tersebut.
Sistem PK GURU adalah sistem penilaian
yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan
tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk
kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi
utama sebagai berikut:
1. Untuk
menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja
guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan
dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru,
yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk
menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian
kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir
dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU
diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait
dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan
proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan
berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk
menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan
pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana
untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki
kualitas kinerjanya.
3) Kenaikan
pangkat
Dalam rangka
pengembangan karir guru, permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 telah
menetapkan 4 ( empat ) jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah ampai
dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru
Utama. Penjelasan tentang jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi beserta jenjang kepengkatan dan persyaratan angka
kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan tersebut telah dijelaskan pada bagian
sebelumnya.
Kenaikan
pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karir merupakan
gabungan dari angka kredit unsur utama dan penunjang ditetapkan sesuai dengan permenneg PAN dan BR Nomor 16
Tahun 2009. Tugas –tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk
keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup unsur utama
dan unsure penunjang. Unsure utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka
kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas : (a) pendidikan ; (b)
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah, dan (c) pengembangan keprofesian berkelanjutan
( PKB ).
3. KOMPETENSI
PROFESI GURU
Sebagai
pendidik yang profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya
secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan
profesional. Mengacu
pada National Education Association (NEA)Amerika Serikat, standar
pendidikan guru meliputi lima komponen pendidikan, yaitu : perencanaan,
implementasi, personalia program, dan isi program serta keanggotaan dalam
profesi guru. Kemampuan mengajar merupakan hal esensial yang harus dimiliki
oleh guru sebagai tugas profesinya.
Terdapat
empat kompetensi yang mutlak dimiliki seorang guru/konselor sekolah,
yaitu:
1)
Kompetensi Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28
ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pamahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang
dimilikinya.
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran/BK yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran/BK, evaluasi, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya. Kompetensi pedagogik
adalahkemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta
didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual. bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik karena peserta didik
memiliki karakter, sifat, dan interes yang berbeda.
Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan
aspek-aspek yang diamati, yaitu:
a.
Penguasaan terhadap karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
b.
Penguasaan terhadap teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.
Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan bidang pengembangan yang diampu.
d.
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan
yang mendidik.
e.
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang
mendidik.
f.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik.
h.
Melakukan penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran.
i.
Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
2)
Kompetensi Kepribadian
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28
ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian
adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia
Pelaksanaan tugas sebagai guru harus didukung oleh
suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk
mempersiapkan kualitas generasi masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan
rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus tetap tegar dalam
melaksakan tugas sebagai seorang pendidik.
Guru
harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas
kepribadian seorang guru. Aspek-aspek yang diamati adalah:
a.
Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d.
Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3)
Kompetensi Profesional
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28
ayat (3) butir c, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional
adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional pendidikan
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan
materi pembelajaran/BK secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi. kemampuan yang harus dimiliki guru
dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas
untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan
pembelajaran. Untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran.
Kemampuan yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi
profesional atau akademik dapat diamati dari aspek-aspek berikut ini:
a.
Menguasai materi, struktur, konsep, dan
pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.
Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu.
c.
Mengembangkan materi pelajaran yang diampu
secara kreatif.
d.
Mengembangkan keprofesian secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e.
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
4)
Kompetensi Sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28
ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial
adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan berkomunikasi
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, ortu
siswa, dan masyarakat. Guru di mata masyarakat dan peserta didik merupakan
panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suri tauladan dalam kehidupanya
sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam
rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif.
Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam
berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang
menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi sosial
disajikan berikut ini:
a.
Bertindak objektif serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh
wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d.
Berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. UPAYA
PENGEMBANGAN KARIR GURU
Berikut
ini adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh guru/konselor untuk dapat
meningkatkan kompetensinya agar karir yang ia geluti dapat berkembang maksimal,
yaitu:
·
Menghadiri/berpartisipasi dalam forum atau
kegiatan ilmiah profesional (seminar, simposium, pelatihan, dll)
·
Membuat karya tulis ilmiah/populer,
karya Membuat karya tulis ilmiah/populer, karya seni, karya teknologi.
·
Melaksanakan penelitian/pengkajian
kerjaprofesional baik individual maupun kolaboratif (Lesson Study, PTK/PTBK,
penelitian jenis lainnya) penelitian jenis lainnya)
Selain itu ada lagi
upaya-upaya
yang dapat dilakukan oleh guru/konselor untuk dapat meningkatkan kompetensinya, sebagai berikut :
1) Pendidikan
dan pelatihan
a. In
house training (IHT)
Pelatihan IHT adalah
pelatihan yang dilaksanakan secara internal dikelompok kerja guru, sekolah,
atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Pelatihan
ini misalnya: diklat. Diklat
merupakan salah satu bentuk kegiatan dari program pengembangan sumber daya
manusia. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa
sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus
secara eksternal, tetapi dapat dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi
yang belum dimiliki guru lain.
b. Program
magang
Program magang dipilih
dengan alasan bahwa keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman nyata.
c. Kemitraan
sekolah
Dapat dilaksanakan antara
sekolah yang baik dengan yang kurang baik. Pembinaan lewat mitra dengan alasan
bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya manajemen
sekolah atau kelas.
d. Belajar
jarak jauh
Dapat dilakukan tanpa
menghadirkan instruktur. Pembinaan ini dilakukan dengan alasan bahwa tidak
semua guru terutama di daerah terpencil dapat mengikiti pelatihan di
tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti ibu kota kabupaten atau provinsi.
e. Pelatihan
berjenjang dan khusus
Pelatihan
khusus disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya
perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f.
Kursus singkat diperguruan tinggi atau
lembaga pendidikan lainnya
Dimaksudkan
untuk melatih dan meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan seperti
kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah,
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran.
g. Pembinaan
internal oleh sekolah
Pembinaan
ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan
membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas
internal tambahan, dan diskusi dengan rekan sejawat.
h. Pendidikan
lanjut
Pengikutsertaan
guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas
belajar baik dalam maupun luar negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan
pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu
guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
2)
Non Pendidikan dan pelatihan
a. Diskusi
masalah pendidikan
b. Seminar
c. Workshop
d. Penelitian
e. Penulisan
bahan ajar/buku
f.
Pembuatan media pembelajaran
g. Pembuatan
karya teknologi/karya seni
BAB
IV
KESIMPULAN
Kesimpulan
1. Pengembangan
karier (career development)
menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk
mencapai tujuan-tujuan karier. Pengembangan karir merujuk pada proses
sepanjang hayat pengembangan keyakinan dan nilai, keterampilan dan bakat,
minat, karakteristik kepribadian, dan pengetahuan karakteristik kepribadian,
dan pengetahuan tentang dunia kerja. Sehingga dengan pengertian ini,
pengembangan karir tidak hanya mencakup rentang usia kerja produktif seseorang,
melainkan lebih luas lagi, yakni sepanjang hayat seseorang.
Syarat
berkembangnya karir seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten, mampu
baik pengetahuan, keterampilan, maupun perilaku. Guru kompeten yaitu guru yang
memiliki kecakapan hidup (life skill).
2. Pembinaan
dan pengembangan profesi guru merupakan tanggungjawab pemerintah , pemerintah
daerah , penyelenggara satuan pendidikan , assosiasi profesi guru , serta guru
secara pribadi. Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk memotivasi ,
memelihara , dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah
pendidikan dan pembelajaran , yang berdampak pada peningkatan mutu hasil
belajar siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya , pembinaan dan pengembangan
karir guru terdiri dari tiga ranah , yaitu : penugasan,kenaikan pangkat dan
promosi.
3. Sebagai
pendidik yang profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya
secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan
profesional. Mengacu
pada National Education Association (NEA)Amerika Serikat, standar
pendidikan guru meliputi lima komponen pendidikan, yaitu : perencanaan,
implementasi, personalia program, dan isi program serta keanggotaan dalam
profesi guru. Kemampuan mengajar merupakan hal esensial yang harus dimiliki
oleh guru sebagai tugas profesinya.
Terdapat
empat kompetensi yang mutlak dimiliki seorang guru/konselor sekolah,
yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional, kompetensi sosial.
4. Terdapat
beberapa upaya dalam mengembangkan karir seorang guru yaitu dengan :
· Menghadiri/berpartisipasi
dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional (seminar, simposium, pelatihan,
dll)
· Membuat
karya tulis ilmiah/populer, karya Membuat karya tulis ilmiah/populer,
karya seni, karya teknologi.
· Melaksanakan
penelitian/pengkajian kerjaprofesional baik individual maupun kolaboratif
(Lesson Study, PTK/PTBK, penelitian jenis lainnya) penelitian jenis
lainnya)
Sumber
:
Anonim.
1939. Undan-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI No. 20
Tahun
1989) dan Nasional. Jakarta
Masaong, kadim. 2012. Supervisi
Pembelajaran dan Pengembangan Kapasitas Guru.
Bandung ‘; Penerbit Alfabeta.
Mulyasa,
E. 2012. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung : Remaja
Rosdakarya.
Muslich,
Masnur. 2007. Sertifikasi Guru menuju Profesinalisme Pendidik.
Jakarta :
Buku
Aksara.
Saomah,Aas.Dra.Msi.
2015. Pengembangan Karir Guru dan Konselor. Universitas
Pendidikan
Indonesia
Samana. 1994. Profesionalisme
Keguran.Yogyakarta: penerbit kanisius.
Komentar
Posting Komentar