UAS MATAKULIAH AUDITING 2017 PEDNDIDIKAN AKUNTANSI FKIP UNS BY EVAYULIAR
1. Auditing berdasarkan ruang lingkupnya
merupakan ilmu terapan dan berikut gambar atau skema kedudukan auditing sebagai
bagian dari dunia akuntansi.
Auditing
(Arens : 2010)adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti tentang
informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang
telah ditetapkan yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Auditing
adalah ilmu terapan artimya auditing merupakan ilmu pengetauhan yangmana
menerapkan teori-teori dari akuntansi kedalam praktik. Seorang auditor
menerapkan ilmu yang dimilikinya untuk mengumpulkan dan mengevaluasi
bukti-bukti tentang informasi atau laporan keuangan suatu perusahaan / entitas
ekonomi sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku. Auditor bertanggung
jawab kepada klien.
Berikut
adalah skema hubungan antara akuntansi dan auditing.
2. Perbedaaan auditing dan akuntansi
Akuntansi yaitu
pencatatan, pengklasifikasian dan peringkasan kejadian ekonomi yang terjadi
untuk tujuan menyediakan keuangan informasi yang digunakan dalam pengambilan
keputusan. Hal ini dilakukan karena pada dasarnya manusia mudah lupa susah ingat dan mustahil
bagi kita semua untuk mengingat apa yang sudah dilakukan 100%. Terutama jika
hal ini menyangkut masalah laporan dan keuangan.
Auditing yaitu menentukan apakah informasi yang dicatat dengan
benar mencerminkan peristiwa ekonomi yang terjadi selama periode akuntansi.
Akuntansi
meliputi: Transaksi–>Jurnal–>Buku Besar–>Laporan Keuangan
Auditing memiliki siklus kebalikan dari Akuntansi : Laporan Keuangan–>Buku Besar–>Transaksi.
Auditing memiliki siklus kebalikan dari Akuntansi : Laporan Keuangan–>Buku Besar–>Transaksi.
Metode akuntansi mencakup kegiatan mengidentifikasi bukti dan transaksi yang
dapat mempengaruhi perusahaan atau pemerintah. Setelah diidentifikasi, maka
bukti dan transaksi diukur, dicatat, diklasifikasikan, serta dibuat
ringkasan/ikhtisar dalam catatan-catatan akuntansi. Hasil proses ini adalah
penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum
(PABU). Tujuan akhir akuntansi adalah komunikasi data yang relevan dan andal,
sehingga dapat berguna bagi pengambilan keputusan. Para karyawan perusahaan
atau pegawai pemerintah terlibat dalam proses akuntansi ini, sedangkan tanggung
jawab akhir laporan keuangan terletak pada manajemen perusahaan atau
pemerintah.
Auditing laporan keuangan terdiri dari upaya memahami bisnis dan industri klien
serta memperoleh dan menilai bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan,
sehingga memungkinkan auditor meneliti apakah pada kenyataannya laporan
keuangan tersebut telah menyajikan laporan keuangan secara wajar sesuai dengan
Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Auditor bertanggung jawab untuk
mematuhi standar auditing yang diterima umum (Generally Accepted
Auditing Standard / GAAS) dalam mengumpulkan dan menilai bukti, serta dalam
menerbitkan laporan uang memuat kesimpulan auditor yang dinyatakan dalam bentuk
pendapat (opini) atas laporan keuangan.
Perbedaan antara Auditing dengan Akuntansi
Keterangan
|
Auditing
|
Akuntansi
|
Metode
|
Memperoleh
dan menilai atau mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan laporan keuangan
yang disusun oleh manajemen.
|
Mengidentifikasi
kejadian-kejadian dan kemudian mengukur, mencatat, mengklasifikasikan dan meringkasnya
dalam catatan-catatan akuntansi.
|
Tujuan
|
Menyatakan
pendapat tentang kewajaran laporan keuangan.
|
Menyusun
dan mendistribusikan laporan keuangan.
|
Pihak
yang bertanggung jawab
|
Laporan
auditing (audit report) tanggung jawab auditor.
|
Laporan
keuangan tanggung jawab manajemen.
|
Kriteria
|
Akuntansi
|
Auditing
|
Arti
|
Pencatatan
secara sistematis dari rekening suatu organsiasi dan penyusunan laporan
keuangan pada akhir tahun
|
Pemeriksaan
atas pembukuan dan laporan keuangan suatu organisasi
|
Peraturan
|
Mengikuti
aturan accounting standards
|
Mengikuti
aturan standard on auditing
|
Pekerjaan
Dilakukan oleh
|
Akuntan
|
Auditor
|
Berikut
beberapa pengertian auditing menurut para ahli sebagai berikut :
Konrath (2002: 5) mendefinisikan auditing sebagai suatu proses sistematis untuk
secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang
kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menyakinkan tingkat
keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan
mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Sukrisno Agoes (2004: 4) mengartikan auditing sebagai suatu pemeriksaan yang
dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap
laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan
pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk dapat memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Output
dari Akuntansi dan Auditing.
Akuntansi
menghasilkan output berupa Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan (Financial Statement) meliputi: (PSAK no. 01).
Laporan Keuangan (Financial Statement) meliputi: (PSAK no. 01).
· Laporan
Posisi Keuangan/Statement of Financial Position atau Neraca.
· Laporan
Laba Rugi Komprehensif/Statement of Comprehensive Income atau Laporan
Laba Rugi.
· Laporan
Perubahan Ekuitas/Statement of Changes In Equity.
· Laporan
Arus Kas/Statement of Cash Flow, dan
· Catatan
atas Laporan Keuangan/Notes to Financial Statement).
Auditor
bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang diterima umum (Generally
Accepted Auditing Standard/GAAS) dalam mengumpulkan dan menilai bukti,
serta dalam menerbitkan laporan uang memuat kesimpulan auditor yang dinyatakan
dalam bentuk pendapat (opini) atas laporan keuangan.
Auditing
menghasilkan output berupa Pendapata/Opini (Opinion)
·
Unqualified
·
Qualified
·
Adverse
·
disclaimer
Persamaan akuntansi dan auditing adalah
sama-sama pekerjaan yang harus ada dan harus dilakukan dalam sebuah perusahaan
terutama perusahaan terbuka (PT). ruang lingkup audit lebih luas dari pada
akuntansi karena membutuhkan pemahaman menyeluruh dari berbagai tindakan,
peraturan pajak, pengetahuan tentang standar akuntansi dan standar audit serta
memerlukan keterampilan komunikasi.
3.
Peran
profesional auditor dalam melakukan profesi audit :
terdapat 4 peran
profesional seorang auditor, yaitu:
a.
Menjamin kualitas informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan
Auditor
berperan sebagai pemberi asurans independen (independent assurance)
dan konsultasi (consulting services) untuk setiap aktivitas busines
yang dilakukan oleh perusahaan seperti risiko manajemen, pengendalian internal,
pelaporan keuangan dan fungsi corporate governance yang lainnya.
Jasa asurans adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan
Pengambil
keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai dasar untuk
pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa asurans untuk
meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan sebagai dasar keputusan yang
akan mereka lakukan. Dalam peran ini, seorang auditor berada dalam posisi yang
dapat memberikan jaminan atas setiap tindakan yang dilakukan oleh sebuah
entitas. Oleh karena itu seorang auditor dituntut untuk dapat bekerja sama
dengan auditor lainnya di dalam audit terintegrasi.
b.
Bertindak sebagai pihak yang
independen dan kompoten dalam melakukan audit
Sebuah
proses audit diperlukan di dalam pemberian asurans atas sebuah laporan keuangan
yang akan diterbitkan, dimana dalam proses tersebut auditor akan mencari bukti
bahwa proses yang ada telah sesuai dengan standar. Misalnya perusahaan yang
ingin menawarkan saham mereka kepada publik haruslah diaudit oleh auditor
independen terlebih dahulu.
Auditor
yang memberikan atau menyediakan jasa asurans harus memiliki kompetensi dan
independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Keindependensian
seorang auditor merupakan sebuah aspek yang penting dan menjadi salah satu
tolok ukur utama yang menyebabkan sebuah proses audit menjadi bernilai tambah
bagi masyarakat, terutama masyarakat yang juga sebagai investor. Seorang
auditor juga dituntut untuk memiliki kompetensi di dalam pemberian asurans
terkait keyakinan memadai terhadap sebuah laporan keuangan dari salah saji
material yang disebabkan oleh kesalahan maupun disebabkan oleh kecurangan.
c.
Membantu dalam menjaga dan menegakan prinsip GCG perusahaan
Profesi
auditor berperan penting karena mereka memverifikasi kewajaran informasi yang
mendasari dilakukannya berbagai macam transaksi busines pemakai laporan
keuangan. Jelaslah di sini profesi auditor merupakan elemen utama dari GCG,
sehingga penegakan GCG tidak bisa berjalan tanpa keterlibatan profesi auditor.
Auditor dituntut untuk menyediakan informasi mengenai kecukupan dan efektivitas
sistem pengendalian internal yang ada di dalam perusahaan.
Auditor
yang independen dapat berfungsi untuk mengawasi jalannya perusahaan dengan
memastikan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan praktik-praktik dalam
penerapan prinsip-prinsip GCG di dalam perusahaan. Keterlibatan auditor adalah
untuk melakukan pemeriksaan atas kewajaran laporan keuangan.
d.
Bertanggungjawab dalam pencegahan, pendeteksian, dan investigasi berbagai
bentuk kecurangan
Secara
garis besar pencegahan dan pendeteksian serta investigasi merupakan tanggung
jawab manajemen, akan tetapi auditor diharapkan dapat melakukan tiga hal
tersebut di atas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas manajemen. Walaupun
dalam perkembangannya penugasan dalam memerangi kecurangan saat ini telah
mengarah pada profesi tersendiri, seperti certifiedfraudexaminers
(CFE) ataupun akuntan forensik tetapi mereka dapat disebut juga sebagai bagian
dari auditor.
Dalam
menjalankan tugas auditnya, CFE atau akuntan forensik selaku auditor harus
waspada terhadap setiap hal yang menunjukkan adanya peluang atau kemungkinan
terjadinya kecurangan. Dalam kenyataannya, kewaspadaan dan sifat skeptik yang
pada tempatnya, mungkin merupakan dua keterampilan yang penting bagi auditor.
Penyelidikan yang kritis terhadap kemungkinan kecurangan, harus diikuti oleh
penilaian terhadap pengendalian yang ada, praktik pengendalian dan seluruh
lingkup pengendaliannya yang potensial.
Untuk
menyelidiki kecurangan yang terjadi dalam suatu perusahaan/organisasi, sering
kali dibutuhkan kombinasi keahlian seorang auditor terlatih dan penyelidik
criminal dari lembaga hukum lainnya. Peran auditor dalam pencegahan kecurangan
adalah menilai kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian internal,
berkaitan dengan pengungkapan risiko potensial pada berbagai bentuk kegiatan/operasi
organisasi. Auditor harus menilai kewajaran dan efektivitas tindakan yang
dilakukan oleh manajemen terhadap kemungkinan penyimpangan atas kewajiban
tersebut.
Keahlian
seorang auditor dalam pengungkapan terjadinya kecurangan, harus memiliki kemampuan
mirip dengan yang dimiliki seorang penyidik kriminal dan keberadaan keduanya
adalah untuk mencari kebenaran melalui pengungkapan bukti pendukung perbuatan fraud-nya.
Dalam pengungkapan kecurangan seorang auditor harus mempunyai rasa ingin tahu
dan suka akan tantangan pada hal-hal yang muncul secara tidak lazim. Dengan
kata lain ingin tahu pada hal-hal yang bertentangan dengan logika atau apa yang
diharapkan secara wajar.
4.
Dunia
auditor tidak banyak dimintai karena
Menurut UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, untuk menjadi seorang
akuntan tidak hanya lulus S1 Akuntansi (S.E) saja dan mengambil pendidikan
profesi Akuntan (.Ak) saja, namun harus pula memenuhi kualifikasi CPA
dibuktikan dengan lulus ujian sertifikasi. Namun pada saat ini profesi akuntan
publik sudah kurang diminati oleh sebagian lulusan Akuntansi maupun lulusan
pendidikan profesi akuntan sekalipun.
Hal ini diungkapan dalam seminar 9th
Research Day FEB UI tanggal 29 Oktober 2015. Menurut data Kemenkeu, jumlah
pemegang gelar .Ak yang telah teregistrasi ialah sebanyak 53.300 orang dan dari
jumlah tersebut hanya sebagian yang tercatat berprofesi sebagai akuntan aktif.
Setidaknya ada dua penyebab mengapa
banyak pemegang gelar .Ak yang enggan berprofesi sebagai akuntan publik, yakni
tidak lagi aktif sebagai akuntan publik (meninggal atau sakit parah-red) dan
kurangnya minat pemegang gelar .Ak yang mau berprofesi sebagai akuntan.
Menurut data dari Sekretariat Jendral
Kementrian Keuangan (2014) tercatat jumlah akuntan publik hanya mencapai 1.053
orang dan didominasi oleh segmen usia lebih dari 50 tahun sebesar 606 orang
atau 57,55%. Disisi lain minat untuk menjadi akuntan pada segmen fresh
graduate (dibawah 30 tahun) hanya mencapai 10 orang atau 0,94%. Regenerasi
akuntan publik pada segmen fresh graduate ini masih dianggap
sangat sedikit dibandingkan dengan output lulusan akuntansi pada umumnya dan
khususnya bagi lulusan pendidikan profesi akuntan.
Ada beberapa hal yang mengakibatkan fresh graduate enggan untuk
menjadi akuntan public, yakni seperti waktu kerja yang overtime, deadline
yang tidak realistis, stressing/tekanan dan politik perusahaan.
Faktor yang banyak mempengaruhi ialah overtime dan tekanan
pekerjaan.
Dalam menyelesaikan audit suatu perusahaan, seorang auditor dan akuntan
harus bekerja ekstra keras hingga larut malam bahkan sampai tidak pulang
sekalipun. Hal ini banyak terjadi pada bulan tutup buku perusahaan sekitar
akhir tahun hingga bulan maret.
Deadline yang terjadi hingga larut malam bahkan hingga nginep
di kantor mengakibatkan stress kerja tersendiri bagi akuntan. Selain itu
banyaknya ajakan untuk kongkalingkong dengan emiten menjadikan
pertaruhan bagi profesionalitas akuntan itu sendiri dengan tetap bersikap
netral dalam hal audit laporan keuangan.
Adapun sanksi yang diberikan kepada akuntan yang tidak professional ialah
berupa sanksi administratif dengan pencabutan izin usaha atau sanksi pidana
minimal 5 tahun penjara. Adapun ketika pencabutan izin dijatuhkan kepada
akuntan publik, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi mengajukan izin membuka
akuntan public kembali.
Terlepas dari beberapa faktor diatas, peran akuntan publik sangatlah
penting terlebih dalam menghadapi MEA 2015. Dalam persaingan regional ini
banyak perusahaan baik domestik maupun multinasional memerlukan bantuan audit
keuangan dalam rangka pelaporan perpajakan dan juga sebagai informasi bagi
investor dalam kegiatan investasinya.
Untuk itulah diperlukan banyak tenaga akuntan dalam menjawab persaingan MEA
tersebut. Diharapkan pertumbuhan akuntan tidak hanya bertumpu pada segmen usia
senior semata, namun juga harus adanya regenerasi oleh segmen fresh graduate
pula.
5.
Auditing
berperan penting terhadap hidup kelangsungan suatu perusahaan
Internal auditor melakukan kegiatan–kegiatan berikut:
·
Menelaah dan menilai kebaikan, memadai
tidaknya, dan penerapan sistem pengendalian manajemen, struktur pengendalian
intern, dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian
yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal,
·
Memastikan ketaatan terhadap kebijakan,
rencana dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen,
·
Memastikan seberapa jauh harta perusahaan
dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk
pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan,
·
Memastikan bahwa pengelolaan data yang
dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya,
·
Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam
melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen,
·
Menyarankan perbaikan-perbaikan
operasional dalam rangka meningkatkan efisensi dan efektifitas.
Dari
kegiatan-kegiatan yang dilakukannya tersebut dapat disimpulkan bahwa internal
auditor antara lain memiliki peranan dalam :
a.
Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention),
b.
Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection),
dan Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation).
Dalam
kaitannya dengan peran tersebut, internal auditor tidak akan lepas dengan
struktur pengendalian intern perusahaan. Menurut COSO (The Committee of
Sponsoring Organizations of The Treadway Commission), Struktur Pengendalian
Intern terdiri atas lima komponen sebagai berikut:
a. Lingkungan Pengendalian (Control
Environment)
b. Penaksiran Risiko (Risk Assessment)
c. Aktivitas Pengendalian (Control
Activities)
d. Informasi dan Komunikasi (Information
and Communication)
e. Pemantauan (Monitoring)
berdasarkan uraian
diatas auditor berguna agar kelangsungan hidup perusahaan di dunia usaha dapat
tetap terus dipertahankan
6.
Tujuan
audit diterapkan dalam praktik dunia industri
1.
Pengetahuan tentang bisnis dan industri
Pemahaman bisnis dan idustri klien
sangatlah penting bagi para auditor untuk menelusuri dan mengelompokkan
industri-industri tersebut sebagai bahan perencanaan audit. Auditor perlu
memahami peristiwa-peristiwa, transaksi-transaksi, dan praktik-praktik yang
dapat berpengaruh secara signifikan pada laporan keuangan. Pengelompokan ini
mendorong mereka untuk saling berbagi pengetahuan tentang penggerak ekonomi
yang mendasari profitabilitas industri dan untuk mengembangkan keahlian yang
mendalam tentang praktik terbaik dalam suatu industri. Oleh karena itu, banyak
CPA yang mengambil spesialisasi untuk memahami bidang akuntansi keuangan,
perpajakan, serta konsultasi masalah-masalah bagi beberapa industri dan tidak
mengkhususkan diri pada bidang audit atau perpajakan saja.
2.
Mengembangkan harapan atas laporan keuangan
Mengembangkan harapan atas laporan
keuangan melibatkan penggunaan pengetahuan tentang kinerja bisnis untuk
mengembangkan harapan atas jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan.
Pertama, kesadaran terhadap kecenderungan dan faktor-faktor persaingan membantu
auditor dalam mengembangkan harapan atas laporan keuangan dan untuk
mengevaluasi risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan.
3.
Pengaruh industri terhadap sistem informasi
Pemahaman atas bisnis dan industri
akan membantu seorang auditor memahami masalah-masalah sistem informasi yang
penting bagi seorang klien. Auditor harus senantiasa melakukan pendekatan audit
dengan pemahaman praktik terbaik dalam industri terkait. Selanjutnya, auditor
harus memahami implikasi pekerjaan audit apabila sistem informasi dan
pengendalian intern perusahaan berbeda dari praktik industri pada umumnya.
4.
Mengevaluasi kelayakan estimasi akuntan
Pengetahuan tentang bisnis dan
industri akan membantu auditor dalam mengevaluasi kelayakan estimasi akuntansi
serta representasi manajemen. Pemahaman audior tentang praktik bisnis dan
tekanan persaingan dalam suatu industri akan menjadi dasar untuk menilai
kelayakan penyajian kliencpertimbangan profesional yang bermutu tinggi atas
laporan keuangan.
7.
Manfaat
audit
Berikut
adalah manfaat audit berdasarkan jenisnya :
·
Audit laporan
keuangan
Audit
ini merupakan audit yang mencakup penghimpunan dan pengevaluasian bukti
laporan, dimana audit laporan keuangan ini dilakukan oleh eksternal audit dan
biasanya atas permintaan klien. Mereka juga merupakan audit yang datang dari
luar perusahaan.
·
Audit
operasional
Audit
operasional adalah penelaah atas bagian manapun mulai dari prosedur maupun
metode operasi suatu organisasi untuk meninjau bagaimana efisiensi dan
keefektifitasan pekerjaan mereka. Umumnya setelah selesai audit operasional,
auditor memberikan pengarahan dan juga saran kepada manajemen untuk memperbaiki
prosedur dan juga manajemen perusahaan.
·
Audit ketaatan
Audit
ketataan merupakan audit yang bertujuan untuk mempertimbangkan apakah klien
telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak
yang memiliki otoritas lebih tinggi. Audit ketaatan sebuah perusahaan dapat
termasuk menentukan apakah pelaku akuntansi telah mengikuti prosedur yang telah
ditetapkan oleh perusahaan.
·
Audit kinerja
Audit
kinerja merupakan audit yang dilakukan pada instansi pemerintah untuk
menentukan 3E atau biasa disebut Ekonomis, Efektivitas dan Efisiensi. Audit
kinerja juga memperhatikan biaya (Baca: Metode Pengumpulan Biaya ) serta
manfaatnya, yang berarti suatu kegiatan tidak hanya diharapkan dengan biaya
murah tetapi juga diperhatikan manfaatnya bagi masyarakat. Jika biaya
(Baca: Siklus Akuntansi Biaya ) murah
tetapi tidak bermanfaat maka kegiatan atau program dianggap berkinerja tidak
baik.
Jenis
audit menurut luas pemeriksaanya, audit dapat dibedakan menjadi empat, antara
lain :
·
Audit Umum
Selain
poin diatas, jenis audit bisa dibedakan menjadi dua yakni general audit yang
umumnya dilakukan oleh auditor independen. Dengan tujuan untuk memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan
berdasarkan standar professional Akuntan Publik (Baca juga: Karakteristik Akuntansi Sektor Publik dengan
melihat dan menggunakan patokan kode etik Akuntan Publik.
·
Audit Khusus
Pemeriksaan
khusus adalah suatu bentuk audit yang dilakukan terbatas dan diminta oleh
perusahaan tersebut untuk lingkup khusus saja. Misalnya sebuah perusahaan
menginginkan audit pada divisi keuangan khusus untuk laporan pengeluaran kas
perusahaan.
8.
Pentingnya
audit pada suatu indutri atau perusahaan
Setiap pimpinan organisasi, terutama
Top Manajemen, tentu membutuhkan informasi guna mengetahui dan mengendalikan
kinerja organisasi. Informasi tsb biasanya disajikan / disediakan oleh pihak yg
melaksanakan aktivitas sebagai bentuk laporan pertanggung-jawaban. Karena
laporan tsb disajikan oleh orang atau pihak yg melaksanakan pekerjaannya, maka
laporan tsb bisa saja 'dibuat bagus' atau direkayasa atau ABS (Asal Bapak
Senang) demi menjaga 'nama baik' pihak yg membuat laporan tsb, yakni pelaksana
pekerjaan itu sendiri. Jika pimpinan mengambil keputusan hanya mendasarkan
informasi dari pihak yg tidak independen tsb, maka keputusannya bisa tidak
tepat atau salah. Hal ini berbeda jika laporan tsb dibuat oleh Internal Auditor
Syaratnya adalah, bahwa posisi
Internal Auditor harus independen, tidak di bawah pengaruh pihak operasional.
Di samping itu internal auditor juga dituntut untuk profesional, dalam arti
bertindak obyektif berdasarkan data / fakta dan dia harus memahami proses /
pekerjaan / operasi yg sedang di-audit.
Selain untuk mendapatkan informasi
dari pihak yg independen, internal auditor juga berfungsi untuk mengendalikan
jalannya organisasi. Kenapa? Karena internal auditor bertugas mengevaluasi
kinerja pihak yg diaudit guna mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan,
baik penyimpangan yg sifatnya kepatuhan / compliance, inefisiensi, kecurangan
(fraud), aktivitas / operasi / pekerjaan yg tidak efektif, laporan keuangan yg
tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya, dsb, tergantung jenis internal
auditor-nya.Dengan demikian adanya internal auditor bisa menghindari resiko
terjadinya kerugian karena tidak adanya kontrol dari pihak yg independen. Atau
karena pengambilan keputusan yg salah akibat informasi yg tidak obyektif.
Meskipun demikian, karena dengan
adanya internal auditor berarti pula adanya biaya, maka harus dihitung pula
Cost-Benefit biaya penyelenggaraan internal audit ini. Biaya internal audit
harus direncanakan sebaik mungkin dengan tetap mempertimbangkan efektifitasnya.
Jika
tidak ada audit maka resiko terjadi kerugian dan kecurangan akan tinggi.
9. Laporan audit yang dilaporkan harus
...
Laporan dari bagian audit internal merupakan suatu alat komunikasi yang di
dalamnya terdapat tujuan yang dimulai dari penugasan, luas pemeriksaan, batasan
yang dibuat dan juga saran atau rekomendasi kepada pimpinan perusahaan.
Tujuan dari laporan audit adalah sebagai berikut:
- laporan auditor adalah merupakan kesimpulan dari
hasil pemeriksaan
- menyajikan temuan-temuan dari hasil pemeriksaan
yang telah dilakukan
- sebagai dasar untuk kemudian diambil tindakan
oleh manajemen terhadap penyimpangan yang terjadi.
Untuk
mencapai tujuan tersebut maka laporan yang disampaikan haruslah memiliki
unsur-unsur berikut ini:
- Objektif
Laporan yang disusun harus mengungkapkan fakta dengan teliti berdasarkan data yang dapat diuji kebenarannya. Menyampaikan dengan jelas tentang pokok pemeriksaan yang telah dilakukan sehingga dapat diyakini kebenarannya. - Clear
(jelas)
Laporan
disusun dengan menggunakan bahasa yang jelas, tidak menimbulkan
kesalahpahaman bagi penggunanya. Menerangkan dengan jelas dan
lengkap agar dapat dimengerti oleh pihak-pihak yang menggunakannya.
- Ringkas
Struktur laporan yang baik melaporkan dengan ringkas pelaksanaan operasional, pengendalian, dan hasil kerja. Laporan itu harus terhindar dari hal-hal yang tidak relevan, tidak material seperti gagasan, temuan, kalimat dan sebagainya yang tidak menunjang tema pokok laporan, namun tetap menjaga kualitas informasi yang disampaikan melalui laporan tersebut sehingga dapat memenuhi kebutuhan pemakainya. - Membangun
(konstruktif)
Laporan yang
bersifat membangun adalah laporan yang sedapat mungkin memaparkan rekomendasi
tindakan perbaikan yang dapat dilakukan untuk mengupayakan peningkatan operasi.
- Tepat
waktu
Laporan
audit hanya dapat bermanfaat dengan maksimal bila laporan tersebut disajikan
pada saat dibutuhkan. Sehingga auditor harus mampu menyajikan laporan yang
tepat waktu
Sebelum disampaikan pada pengguna laporan, peninjauan kembali atas laporan
(review) adalah tindakan bijak yang dapat dilakukan audit internal. Hal
tersebut bertujuan untuk lebih memastikan kebenaran dan kelengkapannya. Laporan
audit akan efektif bila terdapat pelaksanaan tindak lanjut agar proses
audit yang berjalan benar-benar memberikan manfaat bagi perusahaan. Untuk
itu departemen audit internal bertugas untuk memantau
pelaksanaan tindak lanjut, menganalisis kecukupan tindak
lanjut disertai identifikasi hambatan pelaksanaanya, dan memberikan
laporan atas tindak lanjut tersebut.
\
10.
S ebagaimana diketahui, jenis-jenis opini yang lazim
diberikan oleh auditor ketika mengaudit laporan keuangan adalah Wajar Tanpa
Pengecualian (Unqualified Opinion),
Wajar dengan Pengecualian (Qualified
Opinion), Tidak Wajar (Adverse
Opinion), dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion).
Pendapat
auditor yang dituangkan dalam laporan audit paling umum adalah laporan audit
standar yang unqualified, yang biasa juga disebut laporan standar bentuk
pendek. Bentuk laporan ini digunakan apabila terdapat keadaan berikut:
·
Bukti audit yang dibutuhkan telah
terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian
rupa, sehingga ia dapat memastikan bahwa ketiga standar pelaksanaan kerja
lapangan telah ditaati
·
Ketiga standar umum telah diikuti
sepenuhnya dalam perikatan kerja
·
Laporan keuangan yang diaudit disajikan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia yang
diterapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula
penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian
lain dari laporan keuangan
·
Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup
berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang
yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.
Sebenarnya, ada satu pendapat lagi yang merupakan
modifikasi dari pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, yaitu Pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan yang Ditambahkan dalam Laporan Audit
Bentuk Baku. Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaaan tertentu yang
mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan
lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.
Keadaan dimaksud meliputi: (a) Pendapat wajar sebagian
didasarkan atas laporan auditor independen lain (b) untuk mencegah agar laporan
keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan
keuangan disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia, (c) Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang
semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai
kelangsungan hidup entitas, namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen
auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat secara efektif
dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu telah memadai, (d) di antara dua
periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip
akuntansi atau dalam metode penerapannya, (e) keadaan tertentu yang berhubungan
dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif, (f) data keuangan
kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
namun tidak disajikan atau tidak direviu, (g) informasi tambahan yang
diharuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Dewan Standar Akuntan Keuangan telah
dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan
oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang
berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan
keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan
yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan (h) informasi lain dalam suatu dokumen
yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten
dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini dinyatakan jika:
a. Tidak
ada bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit
yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan
pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak
memberikan pendapat;
b. Auditor
yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, yang berdampak material, dan
ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
Komentar
Posting Komentar